SERANG – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Seksi I Serang mengamankan penjual elang jenis ular bido (spilornis cheela bido) di Kampung Kilasah, Kelurahan Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Jumat (29/9). Modus penjualan hewan dilindungi melalui media sosial (medsos).
Burung elang itu dipasarkan oleh Qororudin Khotib menggunakan akun Facebook bernama Jual Beli Hewan Banten. Pelaku memasang tarif Rp1,5 juta per ekor. Anggota dari International Animal Rescue Banten kemudian memancing Qororudin Khotib.
Tanpa menaruh curiga, terjadilah kesepakatan transaksi dengan cara bertemu langsung. Disepakati bahwa penjual akan bertemu pembeli di sebuah toko hewan di Kampung Kilasah, Kelurahan Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Sesuai kesepakatan, anggota dari International Animal Rescue Banten menemui pelaku dan mendapati hewan dilindungi itu di tangan pelaku. Petugas BKSDA dibantu oleh anggota Polsek Kasemen langsung menyergap pelaku dan mengamankan barang bukti tersebut. “Kita dapat informasi dari warga dan kita tindak lanjuti, ternyata benar ada penjualan elang ular bido,” kata Kepala Pos BKSDA Serang Uday Udaya, Jumat (29/9).
Pelaku langsung digiring ke kantor BKSDA Serang. Akibatnya, pelaku diancam pasal 21 ayat (2) huruf a dan atau huruf b dan atau huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990. Jika terbukti menjual hewan tersebut pelaku diancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta. “Kita akan dalami lagi apakah ada pelaku lain yang menjual hewan dilindungi,” papar Uday.
Sebelumnya, dua orang penjual kucing hutan di Kampung Cilampang, Kelurahan Unyur, Kota Serang, Rabu (27/9), diamankan. Dua pelaku berinsial Aris dan Tejo itu diamankan petugas beserta satu ekor kucing hutan. Perbuatan dua warga asal Desa Tanara, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, itu diketahui setelah memasarkan hewan bernama latin felis bengalensis itu melalui sebuah situs jual beli.
Penjualan itu diketahui oleh anggota International Animal Rescue Indonesia. Komunitas pencinta hewan itu berusaha menghubungi situs tersebut. Mereka berpura-pura membeli kucing hutan tersebut dari pelaku. Tanpa curiga, kedua pelaku siap bertemu langsung di sebuah warung di Kampung Cilampang, Kelurahan Unyur, Kota Serang.
Setelah memastikan hewan tersebut adalah hewan dilindungi, anggota International Animal Rescue Indonesia berpura-pura mengambil uang ke mesin ATM. Tak lama, petugas BKSDA langsung menyergap kedua pelaku.
Keduanya tak bisa berkilah setelah petugas BKSDA mengamankan barang bukti berupa kucing hutan yang baru berusia dua bulan dari tangan pelaku. (Merwanda/RBG)