PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan pemuda Kecamatan Labuan yang tergabung dalam Peleton Pemuda untuk Negara Bebas Korupsi melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kecamatan Labuan, Kamis (15/9/2022).
Mereka menyoal pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dibagikan pada Juli dan Agustus lalu. Mereka menuding agen e-Waroeng telah melakukan mark up atau penggelembungan dana bantuan sosial tersebut.
Koordinator aksi Fahri mengatakan, ada dua agen e-Waroeng yang diduga melakukan penggelembungan dana, yakni di Desa Caringin dan Desa Rancateureup, Kecamatan Labuan. Dugaan itu, kata dia, tidak sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dia menerangkan, beberapa pelanggaran yang dilakukan dua agen e-Waroeng itu yakni, telah terjadi penggesekan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebelum penyaluran komoditi bantusn sembako akhir Agustus kemarin.
“Hal itu jelas sudah menyalahi aturan. Dua agen e-Waroeng itu tidak memiliki modal dan hanya sebagai penitipan barang dari oknum suplier atau pemasok barang,” katanya lantang.
Selanjutnya, kata dia, kedua agen e-Waroeng itu juga diduga telah melakukan penggelembungan anggaran agar mendapat keuntungan yang besar. Padahal, hal tersebut tidak dibenarkan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Telah melakukan penggelembungan harga komoditi, karena yang dijual tidak sesuai dengan harga eceran atau dijual lebih mahal,” katanya.
Koordinator aksi lainnya, Nuryana, mengatakan, transaksi kedua agen e-Waroeng itu hanya dilakukan pada saat penyaluran program BPNT saja. Hal itu, kata dia, tidak dibenarkan karena agen e-Waroeng harus terus melakukan transaksi alias tidak musiman.
“Kalau seperti itu, tentu tidak layak menjadi mitra bank yang ditunjuk sebagai penyalur program BPNT,” katanya. (*)
Reporter: Adib
Editor: Agus Priwandono