KRONJO – Kepala Desa (Kades) Cirumpak, Ridwan Afif terlibat cekcok dengan seorang warganya di Kantor Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Senin (11/5). Adu mulut itu terjadi setelah penyaluran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berupa kartu seperti ATM kepada penerima Bantuan Sosial Pangan (BSP) dampak Covid-19.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketegangan bermula saat Kades Ridwan meminta salah seorang warganya berinisial MDR, agar mengalihkan KKS kepada orang lain yang belum menerima bantuan sosial apapun. Sebab Ridwan mengetahui, MDR sudah terdaftar sebagai penerima PKH sekaligus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Namun MDR tetap tidak menerima permintaan Ridwan. Hingga akhirnya terjadi percekcokan antara ke duanya. Beruntung perdebatan ke duanya dapat dilerai sejumlah orang. Di antaranya oleh petugas yang mengenakan rompi bertulis Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dibantu pegawai kecamatan dan anggota TNI. Rupanya, momen tersebut direkam salah seorang warga dan tersebar luas di media sosial (medsos) facebook dan whatsapp grup.
Saat dikonfirmasi, Ridwan membenarkan terlibat cekcok dalam tayangan video itu. “Iya benar itu saya. Kejadiannya Senin kemarin,” kata Ridwan saat ditunjukan videonya, di ruangan kerjanya, Selasa (12/5).
Sejatinya kata Ridwan, dirinya menginginkan MDR mengalihkan BSP dampak Covid-19 kepada orang lain. “Orang lain bisa diartikan saudara-saudara yang bersangkutan, yang kondisi ekonominya lebih memprihatinkan,” kata Ridwan, seraya mengakui salah cara memberikan tegurannya.
Dikatakan pria yang baru menjabat Kades Cirumpak Desember 2019 ini, dirinya hanya ingin mengikuti aturan bahwa, warga yang terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT, tidak boleh menerima bantuan lagi. Salah satunya tidak boleh menerima BSP dampak Covid-19.
“Saya berharap yang bersangkutan berinisiatif mengalihkan bantuan ke orang lain, ataupun mengundurkan diri sebagai penerima salah satu program bantuan sosial. Sebab kasihan dengan warga yang sama sekali belum dapat bantuan sosial,” harapan Ridwan, sambil mengucapkan permohonan maaf karena terlibat cekcok dengan warganya.
Di tempat terpisah, Mulyadi, Pendamping PKH Desa Cirumpak membenarkan, bahwa MDR sudah tercatat sebagai penerima PKH sekaligus BPNT sejak beberapa tahun lalu. “Terdaftar dengan atas nama istrinya,” kata Mulyadi, jelasnya singkat.
Sementara itu, Damanhuri, TKSK Kronjo mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang, terkait persoalan tersebut. “Jadi ini satu identitas dapat lebih dari satu program bantuan sosial,” ucapnya.
Damanhuri menjelaskan, diinstruksikan bahwa, BSP dampak Covid-19 diberikan kepada warga yang belum menerima PKH dan BPNT dari Kementerian Sosial (Kemensos). Ia memaparkan BSP berasal juga dari Kemensos. Sedangkan penyalurkan BSP, Kemensos memakai data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Sekadar informasi, BSP diberikan selama sembilan bulan pada tahun ini. “Saldonya dikirim ke KKS senilai Rp200 ribu per bulan ke setiap KK. Saldo ini ditukarkan dengan sembako di e-warung yang ditunjuk pihak BRI,” papar Damanhuri, pungkasnya. (asp/rbnn)