SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, meminta masyarakat waspada dengan maraknya pelaksanaan bursa kerja atau job fair karena masih ada sebagian penyelenggara yang memungut biaya ke peserta dengan dalih tiket masuk.
Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Banten, Fifin Rosian menegaskan bahwa yang berhak menyelenggarakan Job Fair hanya Disnakertrans. “Apapun bentuknya, hal itu tidak dibenarkan adanya pungutan yang dibebankan kepada masyarakat pencari kerja,” katanya. Senin (7/11).
Saat ini di Provinsi Banten khususnya Kota Serang, lanjut Fifin masih banyak terdapat pihak-pihak yang melakukan hal tersebut. “Di antaranya kampus-kampus. Yang rata-rata meungut biaya kepada pencaker rata-rata Rp15 – 25 ribu,” ujarnya.
“Umumnya pemungutan biaya dilakukan saat akan masuk menuju arena bursa kerja. Di situ ada tiket yang berbayar dan dikenakan bagi pencari kerja,” lanjut dia.
Kendati demikian, tidak adanya sanksi yang diberikan bagi pihak penyelanggara bursa kerja tersebut, menjadi kendala tersendiri bagi Disnakertrans. Sebab, kewenangan Disnakertrans hanya memberikan teguran tanpa dikenai sanksi. “Sampai saat ini belum ada laporan, tapi kalaupun ada nanti akan kita terjunkan pengawas,” tegasnya
“Oleh karena itu, masyarakat terutama kalangan pencari kerja agar berhati-hati dalam memilih tempat atau bursa kerja yang akan dikunjungi. Jika memang dirasa cocok atas kesempatan kerja tersebut ya tidak masalah, bisa diambil kesempatan itu, namun jangan di tempat yang mengharuskan membeli tiket,” ungkapnya. (Risa)