SERANG – Tahapan Pilkada 2020 akan segera dimulai. Para penyelenggara pilkada diminta untuk transparan sejak tahap awal untuk meminimalisasi gugatan.
Hal itu terungkap dalam pertemuan Komisi Informasi (KI) dengan KPU dan Bawaslu Banten, di Kantor KI Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (3/2).
Menurut Ketua KI Banten Hilman, dalam rangka mendorong keterbukaan informasi dalam perhelatan Pilkada 2020, pihaknya mengundang KPU dan Bawaslu Banten untuk berkoordinasi jelang tahapan pilkada dimulai.
“Kami ingin mengawal setiap tahapan pilkada di Banten, makanya kami ingin menjalin kerja sama dengan penyelenggara pilkada,” kata Hilman kepada wartawan di sela rapat koordinasi.
Sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1/2019 tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi Pemilu dan Pemilihan, pada Pasal 1 butir 20 disebutkan, Daftar Informasi Publik Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan berada di bawah penguasaan Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
“Makanya kita dorong keterbukaan informasi. KI siap melakukan pendampingan terhadap keterbukaan informasi publik dalam pelaksaanaan tahapan Pilkada di empat kabupaten/kota di Banten,” ungkap Hilman.
Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi KI Banten Nana Subana menambahkan, penyeleggara Pemilu dalam beberapa tahapan Pilkada, seperti debat publik, maka para calon perlu diberikan rambu-rambu terkait informasi yang dikecualikan.
“Jangan sampai terulang seperti debat Pilpres 2019, di mana para kandidat mengemukakan ke publik terkait kondisi, jumlah dan kekuatan pertahanan militer Indonesia. Padahal itu masuk informasi yang dikecualikan,” ujarnya.
Nana berharap, hasil rapat koordinasi ini bisa melahirkan kesepakatan antara KI bersama penyelenggara pilkada untuk menindaklanjuti rencana kerjasama melalui MoU.
“Kita dorong agar KPU melibatkan publik dalam tahapan penyelenggaranya. Sedangkan Bawaslu dalam melakukan pengawasanya harus terbuka. Intinya publik harus tahu atas apa yang dikerjakan penyelenggara pilkada,” tegasnya. (Denis S)