TANGERANG – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut terdakwa Tono (41) alias Acin dengan hukuman mati lantaran menyelundupkan sabu seberat 84 kilogram dalam sidang di PN Tangerang, Rabu (15/11).
Tuntutan ini dibacakan jaksa Neysa Sabrina di hadapan ketua majelis hakim Edi Purwanto dan dua anggotanya, Lebanus Sinurat dan Sri. Warga kompleks Vila Taman Bandara Blok G 11/7, Dadap, Kabupaten Tangerang ini ditangkap ketika menerima pengiriman paket narkotika jenis sabu dari Hongkong lewat paket jalur laut dan darat yang dikemas dalam empat paket peti kayu.
Terdakwa bekerja sama dengan Aliong atau Alex Marlin. Ia juga sudah dua kali menerima paket sama di kawasan pergudangan Arcadia Km 21 Daan Mogot atau tepatnya dalam Ruko Arcadia Blok H5 Nomor 28 Batuceper, Kota Tangerang pada Mei lalu.
”Terdakwa sudah kali kedua menerima paket kiriman yang sama. Sehingga hal inilah yang memberatkan terdakwa. Selain itu, pemerintah tengah giat-giatnya memberantas narkotika,” ujar Neysa.
Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Anti Korupsi (Granat) Ashar Soerjobroto pun angkat suara terkait tuntutan jaksa Naysa Sabrina yang sudah membuktikan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Kami mengapresiasi komitmen jaksa penuntut umum yang sudah membuktikan bahwa terdakwa telah memiliki maupun menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang melebihi dari 5 gram. Hukuman mati sangat pantas untuk terdakwa,” tegas Ashar kepada Radar Banten, Kamis (16/11).
Ashar menegaskan, komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam memberantas narkoba harus ditindaklanjuti bawahannya. Mulai unsur kepolisian, kejaksaan, dan hakim di pengadilan negeri maupun tinggi.
”Karenanya, kami akan mengawal kasus penyelundupan narkotika ini sampai sidang putusan. Jadi majelis hakim jangan main-main dengan putusan, apalagi terdakwanya ini adalah penyelundup,” katanya.
Sementara kuasa hukum terdakwa Abel Marbun akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan hukuman mati pada Rabu (22/11) pekan depan. ”Saya akan ajukan pembelaan,” ucapnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap bisnis haram Toni pada awal Mei 2017. Dalam pengungkapan tersebut turut diamankan barang bukti 84 kilogram sabu-sabu.
Pengungkapan itu berawal saat pihak kepolisan mendapat informasi dari pihak Direktur Jenderal Bea Cukai akan ada pengiriman narkotika dengan modus dimasukkan ke dalam dumper dari Penjaringan, Jakarta Utara ke Tangerang.
Dari pengakuan Tono, barang haram tersebut merupakan milik Alex Marlim alias Akiong yang beralamat di Perumahan Taman Holis Indah 1 Blok C5, Bandung. Selain itu, Tono bilang sabu yang diedarkannya berasal dari Tingkok dan siap dijual di wilayah Jakarta dan Tangerang. (mg-05/dai/sub)