CILEGON – Bea Cukai dan Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang di tiga kontainer dari Singapura. Dalam kontainer itu antara lain motor besar, minuman keras, dan produk tekstil.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten Hary Budi Wicaksono mengatakan, barang selundupan yang masih dalam penyelidikan merupakan jenis barang impor yang dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi. “Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat pada Jumat, 28 Oktober lalu,” ujar Hary saat konferensi pers di Pelabuhan PT Indah Kiat, Merak, Cilegon, Jumat (11/11).
Lebih lanjut Hary mengungkapkan, dari informasi yang diperoleh, petugas melakukan pemeriksaan terhadap ketiga kontainer di tempat penyimpanan sementara. Petugas mendapati barang tersebut tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuannya. Berdasarkan penelitian, imprortir barang tersebut PT DIM, yang telah dilakukan penindakan.
“Barang-barang hasil penindakan tersebut di antaranya sekitar 580 unit laptop bekas, 6.000 botol minuman mengandung alkohol berbagai merek, 8 unit motor gede bekas dan 433 paket produk tekstil,” katanya.
Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo mengaku penyelundupan barang merupakan berdampak pada kerugian keuangan negara. “Selain itu potensi ancaman yang patut diawasi. Potensi penyelendupuan barang bahaya, seperti narkoba sangat, vital karena di sini merupakan perairan antara pulau Jawa dan Sumatera,” ujarnya.
Atas kasus ini, kerugian negara yang timbul ditaksir mencapai Rp 8,5 miliar. (Riko)