CILEGON – Penyidik Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menemukan sejumlah alat produksi PT Cemindo Gemilang belum tersertifikasi. Temuan itu hasil penyelidikan insiden kecelakaan kerja yang menimpa Pahrudin (29), sopir truk PT Trans Nusantara Sejahtera (TNS), subkontraktor PT Cemindo Gemilang, yang tewas, Sabtu (30/1/2016) malam, di dalam kawasan pabrik produsen Semen Merah Putih tersebut.
“Kami menemukan sejumlah peralatan produksi yang belum mengantongi sertifikasi sama sekali. Alat tersebut berhubungan langsung dengan tewasnya korban,” ungkap Rachmatullah, Penyidik Ketenagakerjaan Disnaker Cilegon saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/2/2016) petang.
Ia menerangkan, peralatan itu terdiri dari pesawat angkat dan angkut, pesawat tenaga dan produksi, bejana tekan dan sejumlah peralatan lainnya. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan sejumlah ketentuan lainnya, pihaknya sudah melayangkan surat bernomor 560/293/Pengawasan tentang larangan perusahaan menggunakan peralatan tersebut. “Kita sudah layangkan suratnya. Jadi, sebelum ada sertifikasi peralatan, termasuk operator alat, kami meminta tidak ada operasi dulu,” ungkapnya.
Pahrudin tewas setelah truk muatan klinker, material utama untuk pembuatan semen, yang ia usung dari plant PT Cemindo Gemilang di Bayah, Kabupaten Lebak, terbanting saat akan bongkar muatan di plant PT Cemindo Gemilang, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, lantaran muatan berlebih.
HRD PT Cemindo Gemilang Aldi Saragih yang dikonfirmasi membenarkan belum adanya sertifikasi peralatan. “Secara prinsip, saat ini kita sudah tidak ada lagi persoalan dengan keluarga korban. Kaitan dengan peralatan, yang pasti kita akan menaati segala peraturan yang ada. Saat ini permohonan sertifikasi sedang kita ajukan ke Disnaker,” ujarnya. (Devi Krisna)