SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan jilid II kasus kredit macet Bank Banten tahun 2017 rampung.
Rabu sore 3 Mei 2023, proses tahap dua kasus dugaan korupsi senilai Rp 65 miliar yang menyeret mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten Darwinis itu telah diserahkan penyidik kepada penuntut umum Kejati Banten.
“Iya sudah selesai (proses penyidikannya-red), proses tahap duanya (penyerahan barang bukti dan tersangka-red) dilaksanakan di Kejari Serang,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan.
Ivan menjelaskan, Darwinis selaku Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten memiliki tugas dan tanggungjawab yang diantaranya mempersiapkan administrasi akad kredit, melakukan verifikasi terhadap dokumen dan syarat lainnya untuk proses penandatangan kredit dan proses pencairan kredit.
“Untuk proses penandatangan kredit Bank Banten dengan PT HNM, DWS (Darwinis-red) selaku Kepala Unit Administrasi Kredit, pada saat perjanjian kredit ditandatangani antara tersangka SDJ (Satyavadin Djojosubroto-red) dan RS (Rasyid Samsudin-red) sesuai Akta Perjanjian Kredit Nomor 850 Tanggal 19 Juni 2017 tersangka ini tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya,” kata Ivan.
Tugas dan tanggungjawab yang dimaksud tersebut terkait verifikasi dokumen dan persyaratan lainnya seperti belum ada penyerahan collateral fixed asset berupa
sertifikat tanah yang dijadikan agunan PT HNM. “Sehingga seharusnya perjanjian kredit belum
dapat dilaksanakan,” ujar Ivan.
Ivan mengungkapkan, meski terdapat persyaratan yang belum terpenuhi seperti tidak ada perjanjian pengikatan agunan secara yuridis sempurna dan tidak ada penyerahan
collateral fixed asset berupa sertifikat tanah yang dijadikan agunan, Darwinis tetap meneruskan permohonan pencairan KMK dari Satyavadin melalui memorandum
pencairan. Sehingga kredit dapat dicairkan.
Terkait dengan kredit investasi, Darwinis bersama Satyavadin telah mengalihkan
rekening pembayaran kredit investasi yang seharusnya pada rekening supplier sesuai ketentuan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK), Lembar Persetujuan Kredit (LPK) dan
Surat Penawaran Persetujuan Kredit (SPPK).
“Dana ini masuk ke rekening pribadi debitur
atas nama tersangka RS (Rasyid-red) dan atau atas nama PT HNM, meskipun tanpa ada perubahan MAK dan persetujuan ulang LPK dan pemutus kredit terdahulu,” ungkap Ivan.
Ivan menjelaskan, dalam kasus tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, mantan Kepala Wilayah Bank Banten-Jakarta 1 Satyavadin Djojosubroto dan Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin.
Keduanya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang juga telah dijatuhi hukuman yang berbeda. Satyavadin dihukum pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.
Sedangkan Rasyid dihukum lebih berat. Ia dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 350 juta subsider empat bulan dan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp58,1 miliar subsider lima tahun. “Sebelumnya ada dua orang tersangka, perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang,” kata Ivan.
Ivan mengungkapkan, akibat perbuatan Darwinis, Satyavadin dan Rasyid timbul kerugian keuangan negara Rp 61.688.765.298 atau sekitar Rp186.555.171.975,95. Timbulnya kerugian negara tersebut dikarenakan Rasyid tidak melunasi cicilan kredit kepada Bank Banten dan aset yang dijaminkan bermasalah. “Akibatnya timbul kerugian negara Rp 61.688.765.298 atau sekitar Rp186.555.171.975,95,” tutur Ivan.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi