SERANG-Penyidikan dugaan korupsi dana PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas tahun 2018 hingga awal 2020 rampung. Penyidik kini tinggal melaksanakan proses tahap dua terhadap perkara yang telah menetapkan Neneng Nurhasanah sebagai tersangka tersebut.
“Sudah selesai (penyidikan-red), kemungkinan pekan depan kami laksanakan proses tahap duanya (penyerahan barang bukti dan tersangka-red), “ ujar Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/8).
Kata pria yang akrab disapa Anto tersebut, kasus dugaan penyimpangan dana nasabah BUMD Kabupaten Serang itu telah merugikan keuangan negara Rp4,8 miliar sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang.
Sebelumnya, penyimpangan dana PT LKM Ciomas dilaporkan ke Kejari Serang sebesar Rp7,7 miliar. Namun dari hasil pemeriksaan keterangan tersangka dan alat bukti didapat jumlah Rp4,8 miliar. “Kerugian negaranya hampir Rp5 miliar. Itu (jumlah kerugian negara-red) yang bisa kami buktikan bersama Inspektorat,” ujar Anto.
Dikatakan Anto, uang Rp4,8 miliar tersebut digunakan Neneng yang saat itu bekerja sebagai teller PT LKM Ciomas untuk kepentingan pribadi. “Pengakuannya untuk kepentingan pribadi, nanti diungkap di persidangan (penggunaan uang Rp 4,8 miliar-red),” kata pria berdarah Minang tersebut.
Saat ini, Neneng sambung Anto telah ditahan dalam perkara lain. Anak eks Ketua DPRD Kabupaten Serang periode periode 2004 –2009 itu ditahan atas kasus penggelapan dana nasabah PT LKM Ciomas pada Februari 2018 senilai Rp100 juta. “Iya sudah dilakukan penahanan dalam perkara lain,”ungkap Anto.
Akibat perbuatan Neneng tersebut, penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. “Kami sangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” kata Anto.
Diungkapkan Anto, penyimpangan dana PT LKM Ciomas tidak hanya terjadi pada 2018 hingga awal 2020. Sebelumnya, pada 2016 kasus serupa pernah terjadi. Kejari Serang yang mengusut kasus tersebut, menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, Tb Boyke F Sandjadirja, Najarudin, dan Achmad Tamamim.
Ketiganya telah divonis bersalah atas penyimpangan dana nasabah senilai Rp 1,8 miliar. “Untuk perkara sebelumnya (tahun 2016-red) sudah dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap-red), ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka waktu itu,” tutur Anto. (fam/nda)