radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Penyidikan Kasus LKM Ciomas Rampung

Redaksi by Redaksi
04-08-2021 13:51:20
in Berita Utama, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG-Penyidikan dugaan korupsi dana PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas tahun 2018 hingga awal 2020 rampung. Penyidik kini tinggal melaksanakan proses tahap dua terhadap perkara yang telah menetapkan Neneng Nurhasanah sebagai tersangka tersebut.

“Sudah selesai (penyidikan-red), kemungkinan pekan depan kami laksanakan proses tahap duanya (penyerahan barang bukti dan tersangka-red), “ ujar Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/8).

Kata pria yang akrab disapa Anto tersebut, kasus dugaan penyimpangan dana nasabah BUMD Kabupaten Serang itu telah merugikan keuangan negara Rp4,8 miliar sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang.

Baca Juga :

Kasus Santri Ponpes Daar El Qolam Meninggal, Polisi Tetapkan M Sebagai Pelaku

Selasa, 9 Agustus 2022 18:16
BNPB Gelar Bimtek Fasilitator

BNPB Gelar Bimtek Fasilitator

Selasa, 9 Agustus 2022 11:33

Sebelumnya, penyimpangan dana PT LKM Ciomas dilaporkan ke Kejari Serang sebesar Rp7,7 miliar. Namun dari hasil pemeriksaan keterangan tersangka dan alat bukti didapat jumlah Rp4,8 miliar. “Kerugian negaranya hampir Rp5 miliar. Itu (jumlah kerugian negara-red) yang bisa kami buktikan bersama Inspektorat,” ujar Anto.

Dikatakan Anto, uang Rp4,8 miliar tersebut digunakan Neneng yang saat itu bekerja sebagai teller PT LKM Ciomas untuk kepentingan pribadi. “Pengakuannya untuk kepentingan pribadi, nanti diungkap di persidangan (penggunaan uang Rp 4,8 miliar-red),” kata pria berdarah Minang tersebut.

Saat ini, Neneng sambung Anto telah ditahan dalam perkara lain. Anak eks Ketua DPRD Kabupaten Serang periode periode 2004 –2009 itu ditahan atas kasus penggelapan dana nasabah PT LKM Ciomas pada Februari 2018 senilai Rp100 juta. “Iya sudah dilakukan penahanan dalam perkara lain,”ungkap Anto.

Akibat perbuatan Neneng tersebut, penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. “Kami sangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” kata Anto.

Diungkapkan Anto, penyimpangan dana PT LKM Ciomas tidak hanya terjadi pada 2018 hingga awal 2020. Sebelumnya, pada 2016 kasus serupa pernah terjadi. Kejari Serang yang mengusut kasus tersebut, menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, Tb Boyke F Sandjadirja, Najarudin, dan Achmad Tamamim.

Ketiganya telah divonis bersalah atas penyimpangan dana nasabah senilai Rp 1,8 miliar. “Untuk perkara sebelumnya (tahun 2016-red) sudah dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap-red), ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka waktu itu,” tutur Anto. (fam/nda)

Related Posts

Hukum

Kasus Santri Ponpes Daar El Qolam Meninggal, Polisi Tetapkan M Sebagai Pelaku

Selasa, 9 Agustus 2022 18:16
BNPB Gelar Bimtek Fasilitator
Berita Utama

BNPB Gelar Bimtek Fasilitator

Selasa, 9 Agustus 2022 11:33
Tabrak Pohon Jambu, Pemotor Tewas di Kasemen
Hukum

Tabrak Pohon Jambu, Pemotor Tewas di Kasemen

Selasa, 9 Agustus 2022 11:30
Next Post
Fahmi: Konsolidasi Program Kerakyatan, Kunci Kemenangan Airlangga di 2024

Fahmi: Konsolidasi Program Kerakyatan, Kunci Kemenangan Airlangga di 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dharma Wanita Persatuan Lebak Bantu Atasi Stunting

Dharma Wanita Persatuan Lebak Bantu Atasi Stunting

by Aas Arbi
Selasa, 9 Agustus 2022 23:17

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Sekda Lebak Budi Santoso, meminta Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Lebak mendukung dan membantu Pemkab Lebak membangun...

Kemendag Amankan Baja Senilai Rp41,6 Miliar di Cikande

Kemendag Amankan Baja Senilai Rp41,6 Miliar di Cikande

by Aas Arbi
Selasa, 9 Agustus 2022 23:08

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) RI mengamankan produk baja senilai Rp41,6 miliar di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Produk baja...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.