Plt Komut Bank Banten: Kami Belum Tahu
SERANG – Bareskrim Mabes Polri mulai melakukan penyidikan terkait kasus dugaan kredit fiktif di Bank Banten yang nilainya mencapai Rp188 miliar dari jenis kredit komersial. Informasi yang dihimpun Radar Banten, sejumlah pihak telah dipanggil Bareskrim terkait dugaan kasus tersebut pada September ini.
Menurut pelapor kasus dugaan kredit fiktif tersebut, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah keluar akhir Agustus lalu. “Berdasarkan informasi internal di Bareskrim Mabes Polri, bahwa atas pelaporan saya terkait dugaan kredit Bank Banten telah terbit SPDP, pada akhir Agustus 2020 yang lalu,” kata M Ojat Sudrajat kepada Radar Banten, Selasa (15/9).
Ojat melanjutkan, melaporkan dugaan kredit fiktif Bank Banten ke Bareskrim Mabes Polri pada 27 Juli 2020 setelah melakukan kajian atas laporan keuangan Bank Banten tahun 2019 bersama kuasa hukumnya. “Dari hasil kajian yang kami lakukan, diduga ada kredit fiktif di Bank Banten yang nilainya sekira Rp150 hingga Rp188 miliar dari jenis kredit komersial. Dugaan kredit fiktif inilah yang diduga menyebabkan NPL Bank Banten lebih dari 5 persen pada Juni 2019 sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Bank Banten sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif,” urai Ojat.
Dengan terbitnya SPDP, Ojat berharap kasus dugaan kredit fiktif bisa diungkap oleh Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, keluarnya SPDP dapat diartikan bahwa penyidik Bareskrim telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga proses penyidikan saat ini sedang berlangsung. “September ini beberapa pihak dari internal Bank Banten telah dipanggil Bareskrim dalam rangka BAP (berita acara pemeriksaan-red), proses pemanggilan pun dijadwalkan penuh di bulan September 2020 ini. Silakan konfirmasi langsung ke Humas Mabes Polri,” jelas Ojat.
Namun lantaran kasus dugaan kredit fiktif sudah masuk dalam proses penyidikan, Ojat mengaku akan fokus mengawal kasus yang dilaporkannya itu. Sementara gugatan perdata terhadap Bank Banten di Pengadilan Negeri (PN) Serang akan segera dicabut.
“Saya memutuskan untuk mencabut gugatan perdata saya kepada Bank Banten di PN Serang, sambil menunggu proses penyidikan di Bareskrim Mabes Polri selesai. Saya fokus dulu pada laporan saya di Bareskrim,” pungkas Ojat.
Berdasarkan catatan Radar Banten, sebelum Ojat melaporkan dugaan kasus kredit fiktif ke Bareskrim. Ojat tercatat sebagai Penggugat Direksi Bank Banten dan Gubernur Banten di Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) atas permasalahan Bank Banten dengan nomor perkara: 90/Pdt.G/2020/PN Srg.
Laporan Ojat ke Bareskrim dilakukan dua pekan setelah laporan keuangan Bank Banten tahun 2019 disahkan melalui RUPST Bank Banten pada 17 Juli 2020.
Laporan Keuangan Bank Banten tahun 2019 tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Florus Daeli dari Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan Biaya Jasa Audit atau Fee Audit sebesar Rp522.500.000.
Saat dikonfirmasi, semua jajaran komisaris dan direksi Bank Banten masih enggan menanggapi proses penyidikan yang mulai dilakukan Bareskrim Mabes Polri. “Kami belum tahu soal itu,” kata Plt Komisaris Utama (Komut) Bank Banten Media Warman.
Awal Agustus lalu, Dirut Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa membantah tudingan Ojat terkait dugaan kredit fiktif di Bank Banten. Menurutnya, rasio kredit bermasalah secara neto (Non Performing Loan/NPL net) Bank Banten tahun 2019 terus membaik seiring dengan penurunan portofolio kredit UMKM, dan ekspansi kredit konsumer yang memberikan kontribusi positif untuk meningkatkan pendapatan bunga perseroan semenjak bertransformasi menjadi Bank Pembangunan Daerah.
“Perbaikan indikator kinerja pada tahun 2019 salah satunya adalah NPL gross Desember 2019 sebesar 5,01 persen turun dari tahun 2018 yang sebesar 5,90 persen. Sedangkan NPL net 2019, tercatat sebesar 4,01 persen atau turun signifikan dibandingkan dengan NPL net 2018 sebesar 4,92 persen,” kata Fahmi dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Radar Banten pada Senin (3/8).
Ia melanjutkan, sebagaimana perbankan lainnya yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Banten senantiasa patuh dan bergerak dalam kerangka tata kelola perusahaan yang baik, serta menerapkan manajemen risiko yang terintegrasi.
“Dengan adanya dukungan dari segenap pemangku kepentingan, kami yakin upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan akan memberikan hasil yang sebagaimana diharapkan seiring dengan penguatan permodalan Bank Banten,” tutur Fahmi.
Dalam tiga tahun terakhir, lanjut Fahmi, NPL net Bank Banten fluktuatif, pada tahun 2016 tercatat 4,76 persen, kemudian turun pada 2017 menjadi 4,67 persen, semantara 2018 tercatat 4,92 persen, namun pada 2019 turun menjadi 4,01 persen. Sedangkan kredit konsumsi Bank Banten trendnya cukup positif, sejak 2016 hanya 150 meningkat di 2017 menjadi 1.890, lalu naik pada 2018 menjadi 2.720 dan terakhir pada 2019 kredit konsumsi tercatat sebanyak 3.060.
“Jadi kami menjamin tidak ada kredit fiktif di Bank Banten. Turunnya NPL Bank Banten 2019 merupakan hasil dari upaya manajemen dalam melakukan perbaikan kinerja Bank Banten pasca akuisisi dari Bank Pundi,” pungkas Fahmi. (den/alt)