SERANG – Penyidikan perkara tersangka Project Manager PT Tidar Sejahtera (TS) Wiyarso Joko Pranolo rampung. Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten tinggal melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tahun 2014 itu ke penuntut umum Kejati Banten. “Itu berkasnya (perkara-red) sudah lengkap,” kata Direktur Reskrimsus Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Abdul Karim, kemarin (12/2).
Abdul Karim mengaku penyidik sudah memenuhi petunjuk jaksa peneliti. Pelimpahan berkas perkara tersangka dugaan korupsi proyek senilai Rp18,23 miliar itu ke penuntut umum tinggal menunggu waktu. “Tinggal kita serahkan nanti ke penuntut umum,” ujar Abdul Karim.
Sementara, dua berkas perkara tersangka Direktur PT Tidar Sejahtera (TS) Takwin Ali Muchtar (65) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek di Kampung Sawah, Desa Labuan, Kabupaten Pandeglang itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang. Kedua tersangka dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pekan ini. “Ya, yang dua tersangka kan sudah dilimpahkan. Tinggal satu lagi,” kata Abdul Karim.
Kasus tersebut diusut dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Ahmad Gunawan kepada pelaksana proyek. Ahmad Gunawan dituding meminta fee sebesar delapan persen dari real cost. Lantaran baru menerima fee Rp80 juta, Ahmad Gunawan diduga sengaja membuat mundur batas akhir pekerjaan.
Hingga akhir waktu batas pekerjaan, konsultan pengawas membuat laporan bahwa progres pekerjaan mencapai 98 persen, tetapi pekerjaan itu telah dibayarkan seratus persen. Berdasarkan pemeriksaan ahli, hasil pekerjaan proyek milik Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai telah terjadi total lost atau negara merugi sebesar Rp16,07 miliar. Sebab, bangunan penyelamat gempa dan tsunami itu dinyatakan gagal konstruksi. (Merwanda/RBG)