SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sarja Kusuma Atmaja dan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nagara, Atmaja ditahan Kejari Serang, Kamis, 25 Mei 2023 siang.
Keduanya ditahan setelah penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Sebelumnya, Sarja Kusuma dan Atmaja ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan sebuah perusahaan pada tahun 2021 dengan nilai Rp 530 juta. Keduanya oleh penyidik dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 12e atau Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan informasi yang diperoleh RADARBANTEN.CO.ID, kasus dugaan pemerasan tersebut berawal pada tahun 2019 lalu. Ketika itu, Sarja Kusuma masih menjabat sebagai Kades Nagara dan Atmaja masih menjabat sebagai Ketua BPD Nagara menemui pihak PT Infiniti Triniti Jaya (ITJ).
Dalam pertemuan tersebut, kedua tersangka menyampaikan bahwa terdapat jalan desa yang masuk lokasi proyek pembangunan perumahan PT ITJ. Padahal, jalan yang diklaim tersebut diketahui bukan merupakan aset milik desa.
Meski bukan sebagai aset desa, namun keduanya tetap meminta uang kepada PT ITJ sebesar Rp 530 juta. Uang setengah miliar lebih itu diakui kedua tersangka akan digunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Pihak PT ITJ yang dimintai uang sebesar itu tidak langsung menyerahnya. Penyerahan uang baru terjadi pada Juni 2021.
Ketika itu, pihak perusahaan sedang melakukan kegiatan pemerataan lahan dan dihentikan oleh Atmaja karena belum ada kompensasi.