SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggelar sidang perdana tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) di aula Tb Suwandi, Jumat (30/12) siang. Sidang mendakwa lima aparatur sipil negara (ASN) yang diduga telah menghilangkan aset milik Pemkab Serang sehingga menyebabkan kerugian daerah.
Kelima ASN meliputi mantan Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP) yang baru saja dilantik menjadi Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan Adjat Gunawan. Kemudian, Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha pada Dinas Kelautan Perikanan Energi dan Sumber Daya Mineral (DKPESDM) Risma Fitriani. Lalu, Staf Pelaksana di Setda Kabupaten Serang Dian Herlina, Staf Pelaksana pada DKPESDM Oce Uswatun Hasanah, dan terakhir Staf Pelaksana pada Pemerintahan Desa (Pemdes) Khudari.
Berlangsungnya sidang TP-TGR bak sidang hukuman terdakwa di pengadilan. Para majelis hakim mengenakan toga serta hakim ketua yang berada di tengah para anggota majelis lain dilengkapi dengan palu. Satu per satu terdakwa dihadirkan di depan mejalis hakim dan dibacakan surat tuntutannya. Kelima terdakwa selama masa persidangan tidak banyak berkomentar. Mereka tampak pasrah pada keputusan majelis hakim untuk mengganti rugi aset yang diduga telah mereka hilangkan.
Sekretaris Majelis Hakim TP-TGR, Fairu Zabadi dalam sidang memutuskan bahwa ganti rugi terhadap Adjat Gunawan, terbukti baik sengaja maupun tidak telah menghilangkan kendaraan roda empat dengan nomor polisi A 1035 F. Adjat pun diminta untuk mengganti kerugian senilai Rp126 juta. “Denda itu, dinilai lebih ringan dari tuntutan Rp157,7 juta dengan alasan yang bersangkutan telah menyimpan kendaraan sudah sebagaimana mestinya,” papar Fairu yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Serang pada sidang.
Fairu pun membacakan keputusan untuk terdakwa lain. Yakni, Risma Fitriani yang terbukti telah menghilangkan aset daerah berupa kendaraan roda empat bernomor polisi A 1143 F. Risma dikenakan tuntutan ganti rugi Rp51,6 juta. Denda dinilai lebih ringan dari tuntutan majelis Rp124 juta. “Yang bersangkutan telah menyerahkan uang kepada kas daerah sebesar Rp41 juta sebelumnya,” terang mantan Asda III Bidang Administrasi Umum tersebut.
Sedangkan tiga ASN lain, lanjut pria berkaca mata itu, antara lain Dian Herlina yang terbukti telah menghilangkan kendaraan roda dua dikenakan ganti rugi Rp12,7 juta. Denda lebih ringan dari tuntutan Rp14 juta. Kemudian, untuk Oce Uswatun Hasanah yang terbukti menghilangkan roda dua, dikenakan denda Rp3 juta. Denda juga lebih ringan dari tuntutan sebesar Rp14,1 juta. “Soalnya, yang bersangkutan sudah menyetorkan uang ke kas daerah sebesar Rp8 juta,” katanya.
Sementara itu, lanjut Fairu, untuk Khudari dikenakan ganti rugi Rp13 juta setelah terbukti menghilangkan satu unit laptop merek Toshiba. Denda disampaikan Fairu, lebih ringan dari tuntutan sebesar Rp19 juta.
Sementara Ketua Majelis Hakim TP-TGR, Lalu Atharussalam Rais menambahkan, ada beberapa pertimbangan kenapa ganti rugi lebih kecil dari tuntutan. Di antaranya kehilangan terjadi padahal yang bersangkutan telah mengamankan aset pemda dengan benar. “Sidang ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di Kabupaten Serang,” imbaunya. (Nizar S/Radar Banten)