LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak.
Sanksi itu diberikan melalui sidang putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.
DKPP menyebut bahwa Bawaslu Lebak sudah menyalahi aturan secara hukum dan etika karena tidak melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap keabsahan surat cuti bagi Panwascam yang berstatus ASN, surat pengunduran diri bagi tenaga pendamping profesional atau TPP, dan surat izin langsung bagi yang berprofesi guru honorer sebagai syarat administrasi Panwascam.
“Para teradu seharusnya melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap surat izin Panwascam dan mengumumkan kepada kalangan publik agar tidak menimbulkan wasangka di masyarakat terhadap profesionalitas kinerja penyelenggara Pemilu,” kata anggora DKPP J. Kristiadi saat membaca putusan.
Anggota Komisioner Bawaslu Lebak Ade Jukroni membenarkan putusan itu. Ia mengakui, pihaknya tidak melakukan verifikasi data secara faktual.