Dugaan Korupsi APBDes
SERANG-Dua mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Serang segera diadili di Pengadilan Tipikor Serang. Keduanya terjerat perkara dugaan korupsi APBDes.
Dua terdakwa itu adalah mantan Kades Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang Habibullah dan mantan Kades Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Abudin.
Habibullah diduga melakukan korupsi dana APBDes Telaga tahun 2019-2020 senilai Rp2,6 miliar. Diduga Habibullah sejumlah kegiatan yang dibiayai APBDes Telaga 2019-2020 itu fiktif.
Di antaranya, kegiatan pembangunan gorong-gorong dan pembangunan empat tembok penahan tanah (TPT) di Kampung Pasir, Kampung Cadas, Kampung Baru dan Kampung Ciluhur. Selain itu, Habibullah diduga mengambil uang kas desa untuk kepentingan pribadi. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang terhadap APBDes Telaga 2019-2020 negara dirugikan Rp493 juta.
Sementara Abudin diduga melakukan korupsi APBDes Kramatjati tahun 2019 senilai Rp199 juta. Dana bantuan keuangan khusus (BKK) dari Pemkab Serang itu digunakan Abudin untuk membangun Kantor Desa Kramatjati.