radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perkara Jasa Kebersihan RSUP dr Sitala, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Sebut PPK Bertanggung Jawab

Redaksi by Redaksi
Jumat, 17 September 2021 13:50
in Berita Utama, Umum
0
Perkara Jasa Kebersihan RSUP dr Sitala, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Sebut PPK Bertanggung Jawab

Mudjisantosa, ahli pengadaan barang dan jasa saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (16/9).

Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Pejabat pembuat komitmen (PPK) dinilai mempunyai tanggungjawab atas pengadaan jasa kebersihan atau cleaning service di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Sitanala, Kota Tangerang tahun 2018.

Peran PPK tidak dapat dilepaskan dalam pengadaan jasa yang merugikan negara lebih dari Rp600 juta itu. Sebab, PPK mempunyai tugas pengawasan dan kontrol terhadap pengadaan. “PPK bisa memanggil penyedia (kalau ada masalah-red), bisa diberikan peringatan (kalau timbul masalah-red),” ujar Mudjisantosa, ahli pengadaan barang dan jasa saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (16/9).

Mudji dihadirkan sebagai ahli dari terdakwa Nasron Azizan. Dalam perkara tersebut Nasron menjadi terdakwa karena perannya sebagai anggota unit layanan pengadaan (ULP) RSUP dr Sitala. Seperti diketahui, kasus pengadaan jasa layanan kebersihan di RSUP dr Sitala itu menyeret dua orang sebagai terdakwa. Keduanya, Nasron dan Yazerdion Yatim selaku direktur PT Pamulindo Buana Abadi (PBA).

Baca Juga :

Buya Syafii Maarif Dikabarkan Meninggal, PW Muhammadiyah Banten: Benar

Buya Syafii Maarif Dikabarkan Meninggal, PW Muhammadiyah Banten: Benar

Jumat, 27 Mei 2022 12:05
Kebijakan People-First Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kebijakan People-First Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Jumat, 27 Mei 2022 10:29

Dalam surat dakwaan JPU dari Kejari Kota Tangerang Nasron dinilai tidak melakukan penilaian kualifikasi baik melalui prakualifikasi ataupun pasca kualifikasi. Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tangerang itu juga didakwa tidak melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran harga.

Padahal, menurut Mudji, peran ULP dalam pengadaan barang dan jasa dalam sistem pelelangan cepat hanya melihat dari sisi penawaran harga. Sebab, proses lelang cepat berbeda dengan lelang umum. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 lelang cepat tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis.

“Penyedia (perusahaan-red) tinggal menyampaikan harga saja, biasanya penyedia menawar harga. Pokja melakukan pemeriksaan benar atau tidak? karena banyak juga penyedia yang menawar saja, tapi ijinnya enggak ada dan tidak sanggup menyediakan,” kata Mudji dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Proses lelang cepat dikatakan dosen hukum pada Universitas Indonesia ini memilih perusahaan yang menawar harga yang paling rendah. Namun demikian, perusahaan yang menawar lebih tinggi bisa dimenangkan asalkan perusahaan yang menawar dengan harga yang rendah mengundurkan diri. “Bisa saja (menang yang lebih besar menawar-red) kalau yang rendah mengundurkan diri,” ucap Mudji.

Dalam perkara tersebut, Mudji mengaku sudah membaca sekilas persoalan kasus tersebut. Pengadaan tersebut kata dia sempat gagal lelang sehingga diambil kebijakan untuk lelang cepat. Nilai pengadaan jasa pelayanan kebersihan yang bersumber dari APBN itu sekitar Rp4 miliar.

Saat pertama dibuka proses lelang cepat ada tujuh perusahaan yang berminat. Mereka kemudian diminta untuk datang. Dari tujuh perusahaan tersebut empat dianggap lulus. Namun, hanya dua perusahaan akhirnya dipilih berdasarkan harga termurah.
“Lelang cepat itu tinggal persaingan harga,” ujar Mudji dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Kota Tangerang Reza Vahlefi.

Dijelaskan Mudji, ketika lelang pihak ULP harus melampirkan HPS, spek dan kualifikasi pada aplikasi lelang. “Ketika berminat penyedia tinggal mengajukan (daftar-red),” kata mantan Kasubdit Penanganan Permasalahan Kontrak LKPP tersebut.

Diungkapkan Mudji, peran Pokja ULP dalam pengadaan hanya sampai ke penetapan pemenang lelang. Selanjutnya tanda tangan kontrak dilakukan perusahaan dengan PPK.
“Tugas pokja sampai dengan penetapan pemenang dalam aplikasi, hanya sampai disitu. Untuk kontrak dilakukan oleh PPK,” kata Mudji.

Ditegaskan Mudji, apabila terdapat dokumen palsu yang dilaporkan pihak perusahaan kepada pokja ULP maka itu menjadi tanggungjawab perusahaan tersebut. Sebab, setiap perusahaan yang mendaftar dalam proses lelang cepat secara tidak langsung telah menyetujui pakta integritas. “Kalau dia menawar (perusahaan-red) berarti dia menyetujui pakta integritas,” tutur Mudji.(Fahmi Sa’i)

Tags: rsud kota tangerang

Related Posts

Buya Syafii Maarif Dikabarkan Meninggal, PW Muhammadiyah Banten: Benar
Berita Utama

Buya Syafii Maarif Dikabarkan Meninggal, PW Muhammadiyah Banten: Benar

Jumat, 27 Mei 2022 12:05
Kebijakan People-First Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Berita Utama

Kebijakan People-First Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Jumat, 27 Mei 2022 10:29
Berita Utama

Tanam 2061 Pohon Mangrove, bank bjb Dukung Indonesia Tanpa Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris

Kamis, 26 Mei 2022 11:21
Next Post
Akses Menuju Anyer Dikawal Ketat Satlantas Polres Cilegon

Akses Menuju Anyer Dikawal Ketat Satlantas Polres Cilegon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Kode Etik

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tewaskan Anggota Geng Motor, Pemuda Ini Ditangkap Tim Resmob Polresta Serang Kota

by Redaksi
Jumat, 27 Mei 2022 12:22

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Bagus (22) Warga Kelurahan Neglasari, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap petugas Resmob Polresta Serang Kota, Rabu 25...

Optimalkan Pendistribusian, Subsidi Minyak Goreng Curah Rakyat Dicabut

by Redaksi
Jumat, 27 Mei 2022 12:17

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Pemerintah bakal mencabut program subsidi minyak goreng curah rakyat (migor curat) mulai 31 Mei 2022. Pencabutan program subsidi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.