SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejati Banten didesak untuk menggulirkan penyidikan kembali kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) 2018 – 2020 senilai Rp183 miliar. Desakan tersebut disampaikan dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK).
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Faisal Rizal mengatakan, dalam kasus korupsi tersebut banyak pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban di antaranya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) selaku Provinsi Banten selaku pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD).
“Ada pihak lain yang harus bertanggungjawab (dalam kasus hibah-red) di antaranya, tim TAPD dan BPKAD,” ujar Faisal kepada wartawan.
Ia mengungkapkan TAPD, BPKAD dan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. Mereka dinilai terbukti korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso, Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata.
Lalu, pimpinan ponpes Epieh Saepudin, pimpinan ponpes Tb Asep Subhi dan tenaga harian lepas Pemprov Banten Agus Gunawan. “Kita mendorong agar Kejati menangkap juga mereka (TAPD, BPKAD dan pihak lain-red),” ungkap Faisal.
Faisal meminta agar penegakkan dalam kasus korupsi tersebut tidak tebang pilih. Para pihak yang disebut hakim bersalah patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum. “Kami meminta Kejati Banten membuka kembali kasus tersebut, kemudian periksa kembali nama-nama yang ada di dalam putusan itu,” kata Faisal.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi dari AMAK. Kejati Banten, kata dia, akan membentuk tim kecil untuk membahas kasus korupsi tersebut.