SERANG – Penyidikan perkara korupsi genset RSU Banten jilid II senilai Rp2,2 miliar mulai menemui titik terang. Penyidik Kejati Banten bakal menetapkan tersangka proyek pengadaan tahun 2015 itu dalam waktu dekat.
“Sebentar lagi kami tetapkan (tersangka-red), nanti setelah gelar perkara (penetapan tersangka-red),” ujar Kajati Banten Rudi Prabowo Aji didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Sunarko ditemui Radar Banten di Kejati Banten, Jumat (2/10).
Namun, Rudi belum dapat memastikan tiga nama yang disebut turut bertanggung jawab dalam vonis tiga terdakwa terdahulu bakal menyandang status tersangka.
Uraian vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai oleh Epiyanto itu menyebut Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSU Banten Akhrul Aprianto, koordinator pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Sri Mulyati, dan PPTK Hartati Andarsih.
“Belum tentu (tiga orang tersebut-red), kita lihat dulu mana yang berperan aktif,” kata Rudi.
Sementara Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan mengatakan, untuk menetapkan status seseorang sebagai tersangka dibutuhkan oleh alat bukti yang kuat.
“Apakah tiga orang tersebut, kami belum bisa jawab. Kami harus buktikan melalui alat bukti yang ada perbuatan melawan hukumnya,” kata Ivan.
Dia beralasan penyidikan perkara korupsi tidak dapat dilakukan tergesa-gesa. Meskipun, sebagian besar alat bukti sudah tersedia dari perkara sebelumnya. “Pakai audit (kerugian negara-red) yang lama (Rp631 juta-red),” kata Ivan.
Sejauh ini, kata Ivan, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dari 23 saksi yang dipanggil. Para saksi itu berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten, dan swasta. “Nanti kita lihat hasil penyidikannya (terkait penetapan tersangka-red),” kata Ivan.
Perkara itu mulai disidik Kejati Banten pada Oktober 2019. Penyidikan lanjutan ini berdasarkan fakta persidangan tiga terdakwa sebelumnya di Pengadilan Tipikor Serang. Yakni, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten Sigit Wardojo, staf RSU Banten M Adit Hirda Restian, dan Direktur CV Megah Teknik Endi Suhendi.
Ketiganya divonis bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sigit divonis 16 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara Adit dan Endi masing-masing divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Khusus Endi, diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp583 juta. (mg05/nda)