Dalam nota pembelaannya, Basuki menilai perbuatan kliennya selaku PPK tidak menyalahi hukum. Kliennya telah melakukan tugas dan fungsinya. “Bahwa semua mekanisme pengadaan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 telah mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada,” ungkap Basuki.
Oleh karena perbuatan terdakwa bukan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan telah melaksanakan tugasnya selaku PPK maka wajar Lia dibebaskan dari tuntutan penuntut umum. “Menyatakan Lia Susanti bebas demi hukum dan segera dikeluarkan dari rumah tahanan,” ujar Basuki dalam amar pembelaannya.
Sementara, Kuasa Hukum Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus, Rahmatullah membantah dakwaan dan tuntutan jaksa mengenai perusahaan kliennya tidak tercatat dalam e-katalog Dinkes. “Justru PT RAM adalah perusahaan rekanan yang mempunyai izin alat penyaluran kesehatan dan terdaftar di e-infoalkes Kementerian Kesehatan,” kata Rahmatullah.
Menurut Rahmatullah, kliennya tidak pernah memberikan kuasa dan meminjamkan perusahaan kepada Agus Suryadinata untuk mengerjakan pengadaan masker tersebut. “Adapun saksi Agus (Agus Suryadinata-red) hanya sebagai makelar atau calo,” ujar Rahmatullah di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.