SERANG – Peran tim pengawal, pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) dan penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Banten) bakal dievaluasi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Jacob Hendrik Pattipeilohy menilai, peran TP4D dan penindakan tipikor perlu diubah.
“Saya akan evaluasi dan tingkatkan lagi peran TP4D. Dalam minggu ini saya akan lakukan pembenahan terhadap personel TP4D karena pada tahun 2020 pengawalan proyek akan lebih banyak dan juga terdapat persoalan yang cukup kompleks untuk pembangunan di Banten,” kata Hendrik kepada Radar Banten, Minggu (10/11).
Hendrik akan melihat pola kerja TP4D dan kompetensi sumber daya manusianya (SDM). Sebab, dia menilai kinerja TP4D Kejati Banten masih melakukan pola-pola lama yang tidak efektif. “Saya ingin TP4D ini mampu menyelesaikan permasalahan dan memberikan jalan keluar,” kata Hendrik.
TP4D dianggap tidak efektif karena terlalu banyak melakukan pendampingan proyek di tengah SDM yang minim. Oleh karena itu, TP4D Kejati Banten akan selektif agar pengawasan dan hasil pembangunan betul-betul maksimal. “Saya bingung kalau TP4D mengawasi ratusan proyek (di Banten-red). Di Jawa Tengah waktu saya dulu hanya 19 proyek nilainya Rp44 triliun. Pola dan sistemnya akan saya ubah (TP4D Kejati Banten-red). Saya akan selektif (pendampingan-red) dan terapkan aturan main agar semua bisa maksimal,” kata Jacob.
Kehadiran TP4D, kata mantan asisten intelijen (asintel) Kejati Jawa Tengah ini murni untuk menyelesaikan aspek hukum bukan teknis. Masalah penyimpangan yang terjadi di lapangan harus dapat dicegah. TP4D juga harus mampu melihat persoalan yang dihadapi seperti bahan baku dan pengadaan lahan. Sebab, bisa saja ada oknum yang bermain untuk mencari keuntungan pribadi. “Ini yang akan saya dorong, mudah-mudahan sukses. Kalau investornya di PSN (proyek strategis nasional-red) bermasalah kita akan laporkan. Kalau ada main mafia tanah dan monopoli bahan baku kita akan tindak,” kata Hendrik.
Dia juga tidak ingin TP4D dianggap sebagai bumper atau penjaga malam proyek. Sementara hasil pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak. “Saya tidak ingin mereka (oknum pelaksana-red) melegitimasi kewenangan TP4D untuk berbuat nakal (korupsi-red),” ujar Hendrik.
Sementara mengenai penindakan tipikor, Hendrik menaruh atensi terhadap perizinan. Dia akan menindaklanjuti setiap adanya informasi mengenai oknum aparatur pemerintah yang menunda-menunda perizinan dan meminta uang atau barang berharga lain. “Kami akan tindak semua pihak-pihak yang mempersulit perizinan untuk investasi. Kami akan membuka diri bagi investor yang merasa dizalimi, hal tersebut kami lakukan demi pertumbuhan ekonomi di Banten,” kata Hendrik.
Penanganan tipikor akan prioritas, namun harus berimbang. Konsep tipikor harus ada perbaikan pada sistem. Jangan sampai penindakan terhadap para pelaku tidak memberikan efek jerak. “Jangan sampai terjadi perulangan kembali. Untuk apa kita memberantas kalau masih terjadi. Kalau masih seperti itu berarti masih pakai pola lama, kita panggil orang dan periksa,” tutur Hendrik.
Ditegaskan Hendrik, perkara tipikor yang ditangani Kejati Banten dengan nilai korupsi yang besar. Perkara tipikor dengan nilai yang kecil akan diserahkan kepada kejaksaan negeri (kejari). “Harus ada standarnya, kalau Rp800 juta, Rp1 miliar, Rp2 miliar kita serahkan kejaksaan negeri,” kata Hendrik.
Perkara yang ditangani Kejati Banten harus berkualitas. Selain ukuran nilai proyek juga terkait modus pelaku, pelakunya sendiri dan jumlah kerugian negara. “Pokoknya harus penanganan perkara yang berkualitas,” ujar Hendrik.
Penanganan perkara tipikor harus dapat memperbaiki sistem dengan timbul efek jera, selain itu penyelamatan keuangan negara dan pengembalian kerugian negara. “Demi penyelamatan keuangan negara bisa perkara itu tidak kita proses (tindak-red), misalkan mau diperbaiki (proyek-red) lalu kita awasi dengan melibatkan ahli kalau sudah oke dan temuan disetor ke kas negara bisa tidak menempuh jalur litigasi. Tidak semua diserahkan ke proses litigasi karena prioritas kita juga pengembalian, penyelematan dan manfaatnya,” kata Hendrik.
Selain fokus terhadap dua persoalan tersebut, Hendrik juga memperhatikan aset pemerintah. Soalnya, aset-aset milik pemerintah rawan dikuasai oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi atau kelompok. “Pengamanan aset pemerintah ini penting, makanya ini menjadi salah satu perhatian kami,” tutur Hendrik. (mg05/air)