RANGKASBITUNG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak bersama Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten, Kabupaten Lebak menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang di gelar di aula Kejari Lebak, Selasa (30/11).
Penandatanganan MoU ditandatangani Kepala Kejari Lebak ST Hapsari dan Kepala KCD Dindik Lebak Asep Ubaidilah.
Hadir dalam MoU Kasi Datun Kejari Lebak Ria Ramadhayanti, Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fahri, Kasi Intelijen Rans Fismy dan para Kepsek SMAN/ SMKN se Lebak.
Kajari Lebak ST Hapsari meminta agar MoU ini tak hanya sekedar acara formal atau tertera diatas hitam dan putih saja.
Mantan Koordinator Kejati DKI ini meminta agar para kepala sekolah tak canggung atau takut untuk datang ke Kejari Lebak untuk berkonsultasi.
“Ya, tentunya salah satu tugas fungsi Kejaksaan adalah selaku pengacara negara. Jadi kalau mereka gak ngerti, mereka bisa bertanya sama kita. Jangan sampai ada penyimpangan dalam pengelolaannya,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Karawang ini.
Dia juga meminta agar setelah MoU para Kepala Sekolah dapat terbuka dan transparan sehingga dapat diketahui problem solvingnya.
Yg penting mereka terbuka dan transparan masalah informasi, agar kita bisa mencari problem solvingnya.