RANGKASBITUNG, RADARBANTEN.CO.ID – Penggunaan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mulai diberlakukan pada bulan Agustus tahun 2021 lalu, kini sudah mulai diberlakukan di Kabupaten Lebak.
Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Lebak, mengumumkan perubahan nomenklatur Izin mendirikan Bangunan (IMB).
“Ya, IMB sudah tidak lagi dipakai, tapi diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Kepala DPM Yosep Muhamad Holis, di kantornya, Kamis (30/6).
Menurut mantan Sekretaris Bappeda Lebak ini, perubahan tersebut, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dan ketentuan Pasal 347 Peraturan PemerintahNomor 16 Tahun 2021.
Dimana Penyelenggaraan bangunan gedung termasuk di dalamnya penerbitan PBG dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).
“PBG adalah sebuah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” ujar pria yang baru meraih gelar Doktor bidang perencanaan wilayah dan kota ITB Bandung ini.