PANDEGLANG – Mulai Selasa (23/3) ini Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang Pery Hasanudin menggantikan posisi Irna Narulita sebagai Bupati Pandeglang, yang periodesasinya habis.
Dia diangkat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pandeglang, sebagaimana Surat Perintah Gubernur Banten Nomor 1321/526-PemKesra/2021. Tanggal pengangkatan, terhitung 23 Maret hingga dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020.
Kabag Humas Pemkab Pandeglang Tb Nandar Suptandar membenarkan, diangkatnya Pery Hasanudin sebagai Plh Bupati Pandeglang beberapa hari ke depan. Tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) melaksanakan tugas dan menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pandeglang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dilarangan. “Jadi mulai besok (hari ini-red), tugas pak Pery dua, yakni sebagai sekretaris daerah dan juga Plh Bupati Pandeglang,” kata Nandar kepada Radar Banten, kemarin. (zis)
Baca selengkapnya di Koran Radar Banten atau versi digital di epaper.radarbanten.co.id