Dugaan Korupsi Pengadaan Cleaning Service
SERANG-Nama mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP dr Sitanala, Kota Tangerang dr Ali Muchtar disebut-sebut terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service tahun 2018. Hal itu terungkap saat surat tuntutan untuk terdakwa Nasron Azizan dibacakan di Pengadilan Tipikor Serang, kemarin (5/10).
Berdasarkan uraian jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang Reza Vahlefi, kejahatan korupsi itu tidak dilakukan oleh Nusron Azizan sendiri. Ali Muchtar sebagai sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan senilai Rp3,8 miliar itu juga terlibat. Ali Muchtar dan Kepala Bagian SDM, Pendidikan dan Penelitian drg R Satriyo Nugroho selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) bekerjasama agar PT Pamulindo Buana Abadi (PBA) menjadi pemenang lelang.
Dugaan keterlibatan dua petinggi RSUP Sitanala itu didasarkan atas keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk selama di persidangan. “Sebelumnya telah direncanakan secara matang sedemikian rupa oleh ULP bersama-sama saksi dr Ali Muchtar selaku kuasa pengguna anggaran, saksi drg R Satriyo Nugroho MM selaku PPK sehingga YazerdionYatim (terdakwa-red) selaku Direktur PT Pamulindo Buana Abadi ditetapkan sebagai pemenang lelang,” ungkap Reza di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (5/10).
Nama Ketua ULP Sri Rahayu Mitraningsih juga patut dimintai pertanggungjawaban. Soalnya, Sri diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan tidak melakukan penilaian kualifikasi baik melalui pra kualifikasi atau pasca kualifikasi. “Serta tidak melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran dari Yazerdion Yatim,” kata Reza.
Oleh karena itu, Reza mengaku penuntut umum telah meminta penyidik Kejari Kota Tangerang mengembangkan perkara tersebut. Sehingga, Kepala Kejari Kota Tangerang telah menerbitkan surat perintah penyidikan tertanggal 23 September 2021. “ Yang pada pokoknya memerintahkan penyidik Pidsus pada Kejari Kota Tangerang untuk melakukan penyidikan atas dugaan keterlibatan pihak lain,” beber Reza.
Sementara pada persidangan itu, Nasron Azizan dituntut pidana penjara selama 15 bulan dan pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Anggota ULP pada RSUP dr Sitanala itu dinilai terbukti melakukan korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Reza.