Tuntutan pidana dibacakan untuk Direktur PT PBA Yazerdion Yatim. Hanya saja, Yazerdion juga dituntut membayar uang pengganti Rp655, 407 juta. Uang pengganti telah dititipkan Yazerdion ke rekening Kejari Kota Tangerang sebesar Rp900 juta.
Perbuatan kedua terdakwa itu dianggap telah memenuhi unsur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Reza dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Slamet Widodo.
Diketahui, perkara itu bermula pemeriksaan puluhan karyawan salah satu penyedia jasa tenaga kebersihan oleh Kemenkes. Hasil pemeriksaan menemukan adanya perbedaan antara kontrak kerja yang dilakukan dengan kenyataannya.
Ditemukan lebih 100 tenaga kerja yang identitasnya tercantum sebagai pekerja kebersihan di perusahaan tersebut. Namun, seratusan orang tersebut tidak bekerja di RSUP Sitanala. Sementara yang dipekerjakan ternyata merupakan mantan pasien kusta.
Karyawan ini digaji lebih rendah dari nominal yang tertera dari nilai kontrak. “Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa,” tutur Slamet menutup sidang. (fam/nda)