CILEGON – Memasuki H-3 Idul Fitri, karyawan PT Bangkit Karya Jaya (BKJ) yang bertugas sebagai tenaga kebersihan di Pelabuhan Merak, Cilegon, belum mendapatkan menunggu tunjangan hari raya (THR).
Padahal sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan buruh yang telah bekerja diatas 12 bulan wajib menerima THR selambat-lambat pada H-7 Lebaran.
“Saya sudah 2,5 tahun kerja di PT ini. Katanya jam 9 pagi tadi THR mau keluar, tapi sampai jam 11 ini THR belum juga ada kabarnya,” ujar seorang pekerja di PT Bangkit Karya Jaya saat ditemui Radar Banten Online di Pelabuhan Merak, Kamis (22/6).
Bagi dia, THR sangatlah ditunggu-tunggu. Apalagi menjelang lebaran yang hanya hitungan hari, kebutuhan sangat banyak. “Keluarga di rumah sudah berharap. Mau beli daging, pakaian, kue lebaran,” ucapnya.
Ia juga menceritakan keluh kesahnya, seperti gaji masih di bawah standar upah minimum kota (UMK) Cilegon Rp 3,3 juta. Sedangkan gaji diasebesar Rp. 2.486.181. “Gaji juga belum keluar. Kami biasa dibayar di bawah UMK. Kalau tahun lalu sih kita dikasih THR,” katanya.
Direktur Utama PT Bangkit Karya Jaya Samingan saat dihubungi Radar Banten Online melalui telepon selular tidak menjawab dan saat dihubungi menggunakan pesan singkat belum memberikan jawaban. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)