SERANG – Berdasarkan indeks kerawanan pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020 yang diumumkan Bawaslu RI, Pilkada Kabupaten Serang masuk kategori paling rawan di Pulau Jawa. Sedangkan secara nasional, Pilkada Kabupaten Serang berada diurutan ke-13 sebagai daerah paling rawan di pilkada serentak 2020.
Menurut Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi, menghadapi gelaran Pilkada 2020, Bawaslu RI meluncurkan indeks kerawanan pemilu (IKP). Peluncuran IKP ini merupakan implementasi pasal UU 228 huruf g 10/2016 dan pasal 93 ayat 1 huruf a UU 7/2017, sebagai bagian dari pencegahan. “Peluncuran IKP Pilkada 2020 dihadiri Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Komisi II DPR RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia,” kata Didih saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, kemarin.
Dari IKP itu, lanjut Didih, Pilkada Kabupaten Serang masuk kategori paling rawan di Pulau Jawa dan secara nasional masuk urutan ke-13. Sedangkan Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, dan Kota Tangsel masuk kategori rawan sedang.
“IKP ini erat kaitannya dengan kejadian atau perkara pada Pemilu 2019 dan pilkada sebelumnya. Antisipasi yang kami lakukan adalah mengoptimalkan pencegahan dan mengantisipasi pelanggaran di pilkada 2020 di Provinsi Banten,” ungkapnya.
Menindaklanjuti IKP Bawaslu RI, kata Didih, pihaknya akan segera melakukan tiga hal dalam waktu dekat. Pertama mengintensifkan koordinasi dengan KPU Banten dan KPU di empat daerah yang menggelar pilkada 2020 dan stakeholder. Kedua Meningkatkan edukasi terhadap masyarakat, dan ketiga Meningkatkan keterbukaan informasi. “Dari empat pilkada di Banten, hanya Pilkada Kabupaten Serang yang berada dalam kategori rawan tinggi, sedangkan tiga daerah lainnya masuk rawan sedang,” tegasnya.
Didih melanjutkan, IKP tersebut diambil dari pengukuran atas empat dimensi dan 15 subdimensi yang mencerminkan kerawanan penyelenggaraan pilkada. Empat dimensi yang diukur dalam IKP Pilkada 2020 adalah dimensi konteks sosial dan politik dengan subdimensi keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara, dan relasi kuasa di tingkat lokal. Berikutnya dimensi pemilu yang bebas dan adil dengan subdimensi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu. Selanjutnya dimensi kontestasi dengan subdimensi hak politik, proses pencalonan, dan kampanye calon.
Terakhir dimensi partisipasi dengan subdimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik. “Pada IKP Pilkada di tingkat kabupaten/kota, tingkat kerawanan terbagi atas tiga yaitu rawan rendah dengan skor 0-43,06, rawan sedang dengan skor 43,07-56,94, dan rawan tinggi dengan skor 56,95-100. Sementara Pilkada Kabupaten Serang skornya 66,04 tertinggi di Pulau Jawa. Sedangkan tertinggi secara nasional yaitu Pilkada Kabupaten Manokwari dengan skor 80,89,” urainya.
PENGAWASAN DAN PENCEGAHAN
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Banten Nuryati Solapari menambahkan, pihaknya mempunyai tugas dalam pengawasan dan pencegahan. Dalam konteks pencegahan dan pengawasan Pemilu, maka diperlukan upaya pemetaan yang komprehensif terkait potensi pelanggaran dan kerawanan dalam penyelenggaraan Pemilu. “Oleh karena itu, serangkaian kajian diperlukan untuk memenuhi kebutuhan publik dan stakeholders akan informasi yang akurat dan valid, terutama atas kemungkinan kerawanan dalam penyelenggaraan Pemilu,” katanya.
Ia menambahkan, penguatan dan peningkatan kapasitas kajian terus dilakukan Bawaslu guna menghasilkan analisis dan temuan tentang Pemilu yang bisa diandalkan. Hal tersebut dilakukan seiring dengan revitalisasi peran dan fungsi Bawaslu sebagai pusat kajian dan analisis tentang Pemilu di Indonesia. “Kita berharap IKP sebagai early warning ini menjadi agenda kita semua, agar hal-hal yang diprediksi diatas tidak terjadi, dan berharap pilkada di empat Kabupaten/Kota di Banten berjalan demokratis dan damai,” ungkapnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Hukum KPU Banten, Nurkhayat Santosa mengatakan, pihaknya secara resmi belum mendapatkan data IKP Pilkada serentak 2020 dari Bawaslu. Kendati begitu, KPU Banten telah menerima informasi terkait Pilkada Kabupaten Serang masuk kategori paling rawan di Pulau Jawa. “Tentunya ini menjadi perhatian bagi KPU Banten untuk lebih intens melakukan monitoring dan supervisi kepada KPU kabupaten/kota yang sedang melaksanakan tahapan Pilkada 2020 khususnya di Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.
Menurut Nurkhayat, IKP menjadi peringatan dini bagi penyelenggara pilkada agar bisa mengantisipasi terjadinya kemungkinan terburuk. Selama ini, pilkada di Banten berjalan lancar dan kondusif karena komitmen semua pihak untuk menyukseskan pilkada aman dan adil.
“Untuk langkah selanjutnya kami akan membahas secara internal terlebih dahulu di KPU Banten, selanjutnya memetakan dan mengambil langkah konkret untuk mengantisipasi indeks kerawanan hasil penelitian Bawaslu RI,” tegasnya. (den/air/ags)