SERANG – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Serang kembali ditunda. Waktu penundaan dilakukan minimal dua bulan ke depan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri kepada wartawan di Setda Kabupaten Serang, Senin (9/8).
Entus mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterbitkan hari ini. Isinya, memerintahkan kepada seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkades untuk menunda pelaksanaannya.
Kata Entus, dalam surat itu dijelaskan bahwa Pilkades ditunda minimal dua bulan ke depan. “Diinstruksikan untuk menunda pelaksanaan Pilkades, paling minimal selama dua bulan,” katanya.
Dikatakan Entus, dengan terbitnya surat Kemendagri itu, pihaknya harus mengikutinya. Karena, jika tidak dilaksanakan akan ada sanksi yang diberikan oleh Kemendagri. “Kalau lobi-lobi ke Kemendagri kita sudah, tapi ini sifatnya sudah instruksi,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Entus, pelaksanaan Pilkades baru bisa digelar paling cepat pada bulan Oktober 2021. “Penundaan ini alasannya karena pandemi Covid-19 yang belum terkendali,” pungkasnya. (Abdul Rozak)