SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang ditunda 2025. Sebanyak 33 desa bakal dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kades selama dua tahun.
Namun hal itu dinilai tidak efektif oleh Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, jika kades dijabat oleh Pjs Kades selama dua tahun.
Apdesi mengkhawatirkan pemerintahan desa yang tidak berjalan baik hingga penyelewengan anggaran.
Kendati demikian, Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Serang Nanang Supriyatna mengaku, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bakal melakukan seleksi ketat dalam memilih ASN untuk menjadi Pjs Kades.
“Kita utamakan yang menjabat Pjs kades nanti ASN dari Pemerintah Kecamatan, kalau tidak bisa, maka kita akan ambil ASN dari Pemkab,” kata Nanang kepada wartawan usai rapat koordinasi bersama Forkopimda di Aula KH Syam’un, Pemkab Serang, Kamis 2 Februari 2023.
Dijelaskan Nanang, sebanyak 33 desa itu masa jabatannya habis pada 22 Desember 2023. Ia mengimbau, kepada para camat agar menyeleksi ASN untuk Pjs Kades ini dengan sebaik-baiknya.
“Saya kira enggak akan ada masalah, kan Gubernur juga sekarang Pj, jabatan Walikota atau Bupati juga bisa dipegang Pj, kan konteksnya mah sama aja,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, Kabupaten Serang sudah punya pengalaman kades dijabat oleh Pjs Kades pada masa kepemimpinan Rudi Suhartanto saat menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Waktu itu bagus-bagus kok Pjs-nya, enggak ada permasalahan, malah masyarakat juga menerima dengan baik, enggak ada pengelompokkan di tengah masyarakat karena kan dipilih pemerintah kecamatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Serang Haryadi menambahkan, kajian yang telah dibuat sejak tahapan Pilkades pada 22 Juni hingga pelantikan kades 22 Desember 2023.
“Artinya dari segi tahapan sudah tidak memungkinkan, karena kan surat dari Kemendagri RI menetapkan setelah 1 November 2023 tidak ada lagi tahapan Pilkades,” tambahnya.
Reporter: Haidaroh
Editor: Ahmad Lutfi