SERANG – Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Serang diundur kembali. Pemkab Serang merencanakan akan melakukan sistem tempat pemungutan suara (TPS) keliling langsung ke rumah warga.
Pilkades sebelumnya direncanakan pada 11 Juli 2021. Kemudian, Pemkab Serang sepakat mengundur pelaksanaannya ke 1 Agustus 2021. Namun, seiring dengan kasus Covid-19 yang masih tinggi, Pilkades kembali diundur dalam waktu yang belum ditentukan.
Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang Nanang Supriyatna mengatakan, pengunduran jadwal Pilkades itu sesuai dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan 21 Juli 2021. Dalam Inmendagri itu, dijelaskan bahwa Mendagri memerintahkan untuk menunda penyelenggaraan Pilakdes pada wilayah yang masuk PPKM level 4.
Nanang mengatakan, dengan begitu Pilakdes di Kabupaten Serang terpaksa harus ditunda dalam jangka waktu yang belum ditentukan. “Melihat perkembangan fluktuasi Covid-19 sampai kondisi penyebaran Covid-19 menurun,” katanya melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (24/7).
Meski demikian, kata Nanang, sedang memikirkan untuk mencoba sistem pemungutan suara door to door oleh panitia ke rumah pemilih. Itu untuk menghindari kerumunan masa di Pilkades.
Namun, pemungutan suara keliling itu perlu dikaji lebih dalam kekurangan dan kelebihannya. Supaya, tidak ada masalah di kemudian hari baik aspek teknis maupun aspek legal formalnya. “Namun ini masih lebih baik dicoba daripada nunggu kondisi Covid-19 yang belum menentu,” ujarnya.
Ia mengatakan, inisiasi itu juga dalam rangka memberi masukan kepada Pemerintah Pusat sebagai jalan tengah terhadap kondisi saat ini. “Nanti dari DPMD yang merumuskan, hari Selasa (27/7) kita akan rapatkan kembali sekaligus membahas draftnya,” pungkasnya. (Abdul Rozak)