SERANG – Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin memimpin razia sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat hiburan mulai Sabtu (29/12) malam sampai Minggu (30/12) dini hari.
Pada razia bersama jajaran TNI Polri itu, Subadri ikut menyegel sebelas tempat usaha yang menyalahi aturan dan tak mempunyai izin. Yaitu empat tempat hiburan karaoke dan satu tempat biliar, tiga warung jamu, satu rumah makan di Tol Serang yang lama, dan dua rumah makan di Kalodran.
Bahkan puluhan karyawan dan pengunjung tempat yang dipakai untuk hiburan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Serang untuk dimintai keterangan. Puluhan botol minuman keras (miras) juga diamankan.
Subadri mengatakan, banyak aduan dari masyarakat tentang maraknya peredaran miras di Kota Serang. “Ada juga tempat usaha yang menyalahgunakan izin. Izinnya tempat makan, tapi malah jadi tempat hiburan. Malah, ada juga yang tak berizin,” tandas Subadri usai razia di kantor Satpol PP Kota Serang, Minggu (30/12) dini hari.
Razia diikuti Kepala Satpol PP Kota Serang Maman Luthfi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Mamat Hambali beserta jajaran, serta Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang W Hari Pamungkas.
Saat razia, juga ditemukan rumah makan di Kalodran dan Tol Serang lama yang menjual daging babi dan anjing. Subadri menegaskan, penjualan daging tersebut harus memiliki izin dan tidak boleh diperjualbelikan secara sembarangan. “Jangankan dagingnya, tempatnya juga tidak memiliki izin,” tandasnya.
Tempat usaha yang tak berizin, lanjut dia, seperti di Kalodran dan Tol Serang lama, akan dibongkar hari ini. Sedangkan tempat lain yang disegel akan ditutup sampai ada perizinan yang jelas. “Kalau izinnya tak boleh, jangan maksain. Apalagi rata-rata pemilik tempat itu bukan orang sini, tapi orang jauh,” ujarnya.
Saat ia menjadi Ketua DPRD Kota Serang, DPMPTSP sudah menegur dan bermusyawarah dengan para pemilik tempat usaha yang dijadikan tempat hiburan agar tak lagi beroperasi. Namun Pemkot justru tak dihargai. “Kami akan tutup tegas kali ini,” tegas Subadri.
Tak hanya itu, Subadri meminta pengelola Mal Serang di Jalan Veteran agar tak mengizinkan ada tempat hiburan di lantai empat pusat perbelanjaan itu. Kalau tetap dibiarkan, Pemkot tak segan mencabut izin Mal Serang. Diketahui, di lantai empat mal itu terdapat tempat biliar yang dilengkapi dengan beberapa ruang tertutup untuk karaoke.
Saat razia di tempat itu, Subadri sempat menjewer salah seorang karyawan karena menjual minuman keras. “Terpaksa saya jewer karena menjual miras,” tandasnya.
PAJAK HIBURAN
Tempat hiburan di mal itu tercatat izinnya sebagai usaha jasa dan hiburan dengan modal Rp250 juta. Izinnya melalui pihak kecamatan yang dikeluarkan pada 2016. Hanya saja, ditemukan surat pembayaran pajak hiburan dengan kop Pemkot Serang yang dibayarkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang.
Masalah itu, Subadri mengatakan, akan dikoordinasikan dengan BPKAD. “Secara izin juga tidak sesuai, karena dikeluarkan oleh pihak kecamatan. Untuk pembayaran pajak hiburan, kami akan telusuri, tetapi saya yakin tidak ada pembayaran ke Pemkot Serang, karena belum ada perdanya. Pokoknya tutup saja dulu,” kata Subadri,
Kepala DPMPTSP Kota Serang Mamat Hambali akan menindaklanjuti hasil temuan serta instruksi Subadri. Apabila masih ada pengusaha yang membandel, pihaknya akan membekukan hingga mencabut izinnya. Selama ini, izin tempat itu adalah restoran, perdagangan, dan jasa. Bahkan, ada yang selama ini tak berizin.
Kepala Satpol PP Kota Serang Maman Luthfi mengatakan, razia ini sudah dilakukan untuk kesekian kali. “Selama ini kami selalu dikelabui dan kesabaran kami juga sudah habis,” ujarnya.
Untuk itu, Maman mengakau ke depan akan menutup secara permanen. Apabila segel yang telah dipasang kemarin terjadi kerusakan maka akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian karena termasuk tindakan pidana. (Rostinah/aas/ags)