CILEGON – Tiga pasangan bukan suami-istri yang diduga berbuat mesum kembali diciduk oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol Pp Cilegon, unsur TNI dan Polisi dalam razia yustisi yang digelar di wilayah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Selasa(28/11).
Selain ketiga pasangan yang kelakuannya tak layak ditiru itu, petugas juga turut mengamankan puluhan warga yang tidak memiliki KTP dan surat keterangan domisili Kota Cilegon. Razia ini menyasar pada rumah-rumah kontrakan.
Setelah melakukan pendataan secara singkat, petugas membawa puluhan warga itu ke aula Kecamatan Cibeber guna dilakukan pendataan yang lebih mendalam serta diberikan pembinaan.
Dihadapan petugas, sejumlah pasangan bukan suami-istri itu mengaku hanya berteman dan bahkan ada yang mengaku bersaudara. Disinggung mengapa kontrakan dikunci dan pintu dalam posisi tertutup padahal bukan suami istri mereka menampik kalau sedang berbuat mesum. “Tidak sedang ngapa-ngapain. Saya cuma lagi main saja, ini mah masih saudara,” ujar seorang pria yang mengaku bukan warga Cilegon.
Petugas Pol Pp meminta awak media tidak membeberkan identitas jelas warga yang terciduk itu demi alasan menjaga nama baiknya. Ia mengungkapkan tidak menangkap basah mereka sedang berbuat mesum, hanya saja saat petugas menggedor pintunya dalam keadaan terkunci. Dan perlu selang beberapa waktu untuk mereka membuka pintunya itu.
“Kita juga belum dapat memastikan mereka berbuat mesum. Tapi bisa saja mereka memakai pakaian lebih dulu baru membuka pintunya. Tapi tetap ini melanggar aturan karena berada disuatu ruangan terkunci tapi bukan berstatus suami-istri,” ujar Kasi Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Cilegon, Chairul Hassan.
Camat Cibeber Noviyogi Hermawan mengaku sudah bosan dengan adanya hasil razia yang menemukan pasangan terduga mesum diwilayahnya itu. Ia meminta pihak Satpol Pp Cilegon lebih gencar menggelar razia. “Sudah bosanlah. Kadang sebagian pemilik kontrakan juga tidak mau lapor kalau ada warga, bahkan juga kalau tempatnya dirazia mereka tidak suka,” katanya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)