KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemkot Tangerang Selata akan mengubah status hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pembangunan dan Investasi Tangerang Selatan (PITS), dari perseroan terbatas (PT) menjadi perusahaan perseroan daerah (oerseroda), yang mayoritas sahamnya akan dimiliki daerah.
Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, perubahan badan hukum PITS dari PT menjadi Perseroda agar PITS dapat secara mandiri mengelola air minum untuk kebutuhan warga di Kecamatan Pamulang, Ciputat dan Ciputat Timur.
Selama ini diketahui, penyaluran air minum untuk sebagian warga Tangsel dikaver Perusahan Air Minum Daerah Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang.
Proses pengalihan badan hukum PITS sudah dibahas pada rapat paripurna memasuki tanggapan fraksi-fraksi di DPRD Tangsel, untuk menjadi peraturan daerah (perda) baru.
Pilar mengatakan, dalam proses ini pihaknya belum menetapkan tarif dasar air, sebab saat ini fokus utama adalah membentuk raperda menjadi perda terlebih dahulu.