SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pj Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.661.280. Bila dibandingkan UMP tahun 2022 yang hanya Rp2.501.203, UMP tahun depan naik sekira 6,4 persen.
Keputusan Pj Gubernur menaikan UMP Banten tahun 2023 ditetapkan melalui Kepgub Banten
Nomor 561/Kep.305-Huk/2022
tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2023, yang ditandatangani Al Muktabar pada Senin (28/11/2022).
Menurut Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi, keputusan Pj Gubernur Banten menaikan UMP Banten 2023 sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
“Dewan Pengupahan Provinsi sebelumnya mengusulkan tiga opsi besaran UMP Banten tahun 2023. Dan Pak Pj Gubernur menetapkan besaran UMP Banten tahun depan sebesar Rp2.661.280 sesuai Permenaker 18/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum
Tahun 2023,” kata Septo kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Septo menegaskan, semua pihak diminta menghormati dan mematuhi Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2023, yang telah dilaporkan ke Kemenakertrans.
“Keputusan Pj Gubernur Banten mulai berlaku 1 Januari 2023,” tegasnya.
Diketahui, Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh, asosiasi pengusaha, akademisi/pakar dan unsur pemerintah mengusulkan tiga opsi besaran UMP Banten 2023, berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten pekan lalu.
Berdasarkan perhitungan menggunakan Permenaker 18/2022, perhitungan penyesuaian UMP 2023 mempertimbangkan besaran UMP 2022, inflasi, pertumbuhan ekonomi serta tingkat pengangguran terbuka (TPT) Provinsi Banten. Besaran koefisien nilai TPT antara 0,1 hingga 0,3 persen.
Opsi 1 berdasarkan perhitungan koefisien TPT 0,1, maka besaran UMP 2023 naik 6,4 persen dari UMP 2022 atau dari Rp2.501.203 menjadi Rp2.661.280. selanjutnya perhitungan koefisien TPT 0,2 maka besaran UMP 2023 naik 6,94 persen dari UMP 2022 atau dari Rp2.501.203 menjadi Rp2.674.786. Sedangkan perhitungan koefisien TPT 0,3 maka besaran UMP 2023 naik 7,48 persen dari UMP 2022 atau dari Rp2.501.203 menjadi Rp2.688.293.
Opsi 2 berdasarkan perhitungan Unsur serikat buruh/pekerja yang mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen mempertimbangkan dampak kenaikan BBM menjadi sebesar Rp2.826.359.
Sementara Opsi 3 disampaikan Unsur pengusaha (APINDO) yang mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen mengacu PP 36/2021 Tentang Penetapan Upah sebesar Rp2.629.067. (Deni S)