Kata dia, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, verifikasi dan validasi data merupakan tugas pemerintah kabupaten/kota. Kemensos menetapkan data yang diusulkan kabupaten/kota. Semua usulan data yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota ditandatangani bupati/walikota.
Sekretaris Dinsos Provinsi Banten, Budi Darma mengatakan, realisasi PKH di Banten hingga saat ini sudah 98 persen. Hingga kemarin, ada 308.529 KPM di Banten yang menerima PKH dengan total nilai Rp213,22 miliar. Penerima PKH paling banyak di Kabupaten Tangerang sebanyak 84.121 KPM dengan nilai Rp54,22 miliar. Kemudian, Kabupaten Pandeglang 68.604 KPM sebesar Rp50,77 miliar, Kabupaten Lebak 56.805 KPM sebesar Rp38,93 miliar, dan Kabupaten Serang 41.869 KPM dengan nilai Rp30,42 miliar.
Berikutnya, lanjut Budi, Kota Tangerang 31.741 KPM dengan nilai Rp21,6 miliar, Kota Tangerang Selatan 9.686 KPM sebesar Rp6,39 miliar, Kota Serang 9.648 KPM sebesar Rp6,67 miliar, dan Kota Cilegon 6.055 KPM dengan nilai Rp4,2 miliar. “Penyaluran bantuan dari pemerintah pusat di Banten berjalan lancar. Dalam tiga sampai empat hari ke depan akan rekon final dengan bank penyalur,” ujarnya.
Selama ini, kata dia, program nasional di Banten sudah berjalan baik. Adapun kendala yang dialami hanyalah pendistribusian bantuan di saat pandemi Covid-19 yang harus intens didampingi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Butuh ekstra penjadwalan. Tapi di satu sisi masyarakat sangat butuh,” tutur Budi.
Selain program yang digulirkan pemerintah pusat, Pemprov Banten juga mempunyai program jaminan sosial rakyat Banten bersatu (Jamsosratu). Program itu diperuntukan bagi warga kurang mampu di Banten yang belum tercover oleh program dari pemerintah pusat, seperti PKH. (nna/air)