SERANG – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten berhasil menyelamatkan uang negara Rp39,8 miliar dari aksi pencurian listrik dari Januari hingga November 2019.
General Manager PLN UID Banten Doddy Pangaribuan mengatakan, aksi penggunaan tenaga listrik secara ilegal di Banten dilakukan dengan berbagai macam modus diantaranya adalah mempengaruhi pengukuran kWh meter. “Modus yang paling banyak dilakukan adalah dengan melakukan sambung langsung sebelum kWh meter,” katanya, kemarin.
Ia mengungkapkan, PLN UID Banten terus berupaya memberantas aksi penggunaan listrik secara ilegal di Provinsi Banten. “Pada tahun ini, senilai Rp39,8 miliar bisa diselamatkan,” ungkapkan.
Sementara kerugian yang diakibatkan penggunaan energi listrik secara ilegal kurang lebih sekitar Rp115 miliar. Untuk menekan angka tersebut, PLN UID Banten sudah rutin melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik, sosialisasi kepada masyarakat agar menggunakan listrik secara legal serta bahanyanya penggunaan listrik yang ilegal, bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam upaya penindakan terhadap oknum pelaku atau pengguna listrik secara ilegal. “Langkah ini efektif untuk terus meminimalisir penggunaan listrik secara ilegal,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini, aksi penggunaan energi listrik secara ilegal masih marak di Banten. “Seperti di Teluknaga dan Cikupa,” tambahnya.
Ia mengimbau, agar tidak mudah percaya terhadap oknum calon yang menawarkan jasa agar tagihan listriknya lebih murah. “Jika membutuhkan untuk urusan listrik agar menghubungi PLN,” himbaunya. (Susi K)