SERANG – Demi menjaga netralitas di lingkungan Pemerintah Kota Serang dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Banten yang akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017, Walikota Serang TB Haerul Jaman melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan dukungan pada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kampanye untuk mendukung salah satu pasangan calon.
“Saya kapasitas sebagai kepala daerah menghimbau pada seluruh pegawai Pemkot Kota Serang agar mensukseskan tahapan pilkada dengan baik, aman dan lancar. Kemudian pada seluruh para pejabat harus netral, khususnya para kepala SKPD tidak boleh memihak dan mengajak, menyeru pegawai untuk memihak salah satu pasangan calon. Intinya mereka kepala SKPD juga harus mengawal agar para pegawai jangan sampai terlibat dalam memihak salah satu pasangan calon di Pilkada serentak ini,” ujarnya saat ditemui usai upacara peringatan sumpah pemuda di halaman Pemkot Serang, Jumat,(28/10/2016).
Jaman menjelaskan sebenarnya para pegawai pemkot juga sudah mempunyai kesadaran yang tinggi dan memahami aturan dalam penyelenggaraan Pilkada karena pilkada sudah beberapa kali dilaksanakan.
Pegawai di lingkungan Pemkot Serang rata-rata sudah paham jika melanggar aturan, jika mereka mencoba tidak netral dalam pelaksanaan pilkada ini, ya tentunya ditindak tegas.
“Dan jika ditemukan para pegawai di Pemkot Serang terbukti dan jelas melanggar aturan dan tidak netral sesuai aturan berlaku. Maka pemecatan juga jadi sanksi tepat bagi mereka yang tidak netral, kita juga lihat dulu seberapa besar tingkat kesalahan yang dilanggar,” ucapnya. (Adef)