CILEGON – Tim Hiu Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan Polda Banten kembali meringkus seorang penjual bahan peledak. Bahan peledak ini rencananya akan diberikan kepada seseorang yang kemudian diperjualbelikan kepada nelayan.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Banten, AKBP Tri Panungko mengatakan pelaku diketahui berinisial M (35) merupakan warga Indramayu, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, sambung Tri pelaku merupakan penjual bahan peledak lintas provinsi. Banten salah satu wilayah rutin yang menjadi sasarannya.
“M ini kita amankan pada Senin 23 Okober 2017 lalu sekira pukul 19.00 WIB di sekitar pesisir Kampung Cilincing, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. Bahan peledak ini akan diberikan oleh M kepada J yang kemudian akan diperjualbelikan kepada nelayan untuk digunakan menangkap ikan dengan cara terlarang atau dengan bom ikan,” katanya saat menggelar ekspose di Mapol Air Polda Banten, Jumat (27/10).
Tri mengungkapkan dari tangan M, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya 100 kg potasium, 200 buah sumbu atau kif, 2 kg brown atau bubuk mesiu, serta 4 kg belerang. Kemudian satu unit motor honda beat beserta STNK yang saat itu dikemudikan oleh pelaku.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak. Pelaku terancam hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujarnya. Calon pembeli bahan peledak dari M yakni J saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran polisi.
Sementara itu, M mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 2 juta jika penjualan bahan peledak itu tidak digagalkan oleh polisi. Ia mendapatkan bahan peledak tersebut dari salah satu home industri petasan di Indramayu, Jawa Barat. “Modalnya dua juta. Kalau kita jual lima juta. Uangnya untuk kebutuhan hidup keluarga,” tuturnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)