radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polda Banten Amankan Benih Lobster Ilegal Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Redaksi by Redaksi
16-04-2018 11:00:07
in Berita Utama, Hukum
0
Polda Banten Amankan Benih Lobster Ilegal Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim (tengah) menunjukkan benih lobster dalam plastik yang berhasil diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Banten, di Mapolda Banten, Jumat (13/4).

Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Upaya penyelundupan benih lobster atau benur digagalkan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Puluhan ribu benih lobster senilai ratusan juta rupiah itu diamankan dari dua tangan tersangka.

Dua tersangka berinisial W dan UY ditangkap di lokasi terpisah. W diamankan di Kampung Setra Timur, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, sementara UY diamankan di Kampung Tanjung Panto, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, pada Kamis (12/4).

Polisi mengamankan 30 bungkus benih lobster jenis pasir yang berisi 200 ekor. Satu bungkus berisi 46 ekor dan satu bungkus benih jenis mutiara berisi 61 ekor, satu buah styrofoam, satu tabung oksigen. Lalu, 38 toples plastik, dua piring beling, satu piring plastik, dua baskom plastik, tiga blower angin, satu cangkir plastik, satu telepon genggam dan uang sebesar Rp7.450.000 dari tangan UY.

Baca Juga :

Tiga Pelaku Judi Togel di Lebak Diringkus Polisi, Mereka Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 10 Agustus 2022 19:19
Tega, Gadis di Bawah Umur Dicabuli Pemuda Tunakarya

Siswi SD di Lebak Diduga Dicabuli Guru

Rabu, 10 Agustus 2022 17:36

Sementara dari tangan W, petugas mengamankan 21 bungkus benih lobster berisi 200 ekor per satu bungkus, satu bungkus benih lobster jenis pasir berisi 66 ekor, satu tabung oksigen, 29 toples plastik, satu styrofoam dan satu blower.

“Hasil penyelidikan ditemukan penangkapan benur secara ilegal atau benur yang dilarang undang-undang. Saat kita ke lapangan dan kita temukan adanya benur sesuai fakta yang ada, kita amankan,” kata Direktur Reskrimus Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Abdul Karim, Jumat (13/4).

Dijelaskan Abdul Karim, kedua warga Wanasalam, Kabupaten Lebak, itu telah enam bulan beroperasi. Benur itu dibeli dari para nelayan di wilayah laut Selatan. ”Sudah melakukan kegiatan selama enam bulan. Yang diamankan semuanya kisaran 10.373 benih dengan nilai kerugian berdasarkan hitungan Rp627 juta,” jelas Abdul Karim.

Polisi masih mendalami lokasi atau wilayah penjualan benih lobster tersebut. “Kita masih melakukan penyelidikan karena yang bersangkutan ini yang melakukan pembelian ke nelayan, masih ada pihak ketiga yang akan menerima distribusi,” ungkap Abdul Karim.

Barang bukti ini akan diserahkan secara langsung ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Perikanan (BKIPM) Merak Banten. ”Benur ini akan dikembalikan ke karantina dan akan dilepaskan ke ekosistemnya,” tegas Abdul Karim

Kepala BKIPM Merak Banten M Hanafi mengatakan, berdasarakan Peraturan Menteri No 56 benih lobster dilarang untuk dibudidayakan maupun diperjualbelikan jika ukurannya masih di bawah 200 gram. “Yang dilarang itu penangkapannya karena bisa merusak ekosistem. Dalam aturan juga jika lobster di bawah 200 gram itu dilarang dibudidayakan atau diperjualbelikan,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan Undang-Undang Perikanan Pasal 92 UU  RI No 31 Tahun 2004 dengan ancaman delapan tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar. (Merwanda/RBG)

Tags: penyelundupan

Related Posts

Hukum

Tiga Pelaku Judi Togel di Lebak Diringkus Polisi, Mereka Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 10 Agustus 2022 19:19
Tega, Gadis di Bawah Umur Dicabuli Pemuda Tunakarya
Hukum

Siswi SD di Lebak Diduga Dicabuli Guru

Rabu, 10 Agustus 2022 17:36
Banten Masih Terpapar PMK, Kementan Tambah Bantuan 4.400 Vaksin
Berita Utama

Banten Masih Terpapar PMK, Kementan Tambah Bantuan 4.400 Vaksin

Rabu, 10 Agustus 2022 14:25
Next Post
PT PCM Klaim Sumbang PAD Rp7,2 Miliar

PT PCM Klaim Sumbang PAD Rp7,2 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Demokrat Tangerang Rapat Harian, Nawa Said: Bidang-bidang Wajib Rapat Mingguan

Demokrat Tangerang Rapat Harian, Nawa Said: Bidang-bidang Wajib Rapat Mingguan

by Aas Arbi
Rabu, 10 Agustus 2022 22:35

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Memperkuat barisan menjelang Pemilu 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tangerang menggelar rapat pengurus di...

Lama Kosong, Jabatan Staf Ahli Bupati Pandeglang Akhirnya Terisi

Lama Kosong, Jabatan Staf Ahli Bupati Pandeglang Akhirnya Terisi

by Aas Arbi
Rabu, 10 Agustus 2022 22:14

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Setelah dibiarkan kosong dalam waktu lama, jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Sumber Daya...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.