SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten berhasil menangkap DPO pencabulan anak dengan tersangka berinisial AK (22). Pria asal Cirebon dengan korban Mawar (16) berasal dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tersangka ditangkap pada Kamis 4 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 WIB di kontrakannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan keluarga korban ke Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.
“Awalnya pada Senin 1 Agustus 2022 orang tua korban membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan bahwa anak kandungnya Mawar (16) telah pergi meninggalkan rumah,” kata Shinto Jumat 5 Agustus 2022.
Selanjutnya keluarga korban mengetahui jika korban sudah berada di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
“Pada Selasa 2 Agustus 2022 pelapor mengetahui bahwa putrinya berada di wilayah Cikande, Kabupaten Serang. Kemudian pelapor berusaha menyampaikan hal tersebut ke Subbag Dumasanwas Itwasda Polda Banten,” tambah Shinto.
Mendapatkan informasi tersebut tim Dumasanwas Itwasda Polda Banten bersama Resmob Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penyelidikan.