“Menerima informasi tersebut Kasubbag Dumasanwas AKP Eddy Sumantri bersama tim Resmob Ditserkrimum Polda Banten melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat tentang keberadaan korban, petugas berhasil menemukan korban di kontrakan pelaku yang berada di Kampung Petei, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Namun saat itu pelaku sedang pergi bekerja di lapak besi tua di daerah Cikande,” jelas Shinto.
Korban kemudian dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan dan menunjukkan lokasi keberadaan tersangka.
“Dari keterangan korban, didapatkan keterangan bahwa korban bisa berada Cikande karena telah dibujuk dan dirayu oleh tersangka agar menyusulnya ke Serang, Banten dengan pesawat yang tiketnya sudah disiapkan oleh pelaku, sehingga korban bersedia menyusul pelaku ke Serang dan meninggalkan kedua orang tuanya di Medan,” ungkap Shinto.
Dari hasil pemeriksaan korban, petugas berhasil menangkap tersangka di kontrakannya. “Berbekal keterangan dari korban, petugas kembali ke kontrakan tersangka dan tim berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya,” ujar Shinto.
Diketahui korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial Instagram. “Pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial Instagram kurang lebih selama satu bulan dan selama berada di Serang, korban telah dicabuli oleh tersangka sebanyak lima kali dalam waktu dua hari di tempat kerja tersangka,” ucap Shinto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini perkara ditangani oleh Ditreskrimum Polda Banten dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tutur Shinto (*)
Reporter: Fahmi Sa’i