radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polda Banten Bekuk Dua Pengedar Sabu Di Lebak

Redaksi by Redaksi
23-09-2021 15:31:06
in Berita Utama, Umum
0
Polda Banten Bekuk Dua Pengedar Sabu Di Lebak
Share on FacebookShare on Twitter

LEBAK – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan dua orang pria warga Kabupaten Lebak Provinsi Banten YS (21) dan AP (21) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (21/9).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menerangkan, tersangka YS dan AP ditangkap di kontrakan YS yang beralamat di Kelurahan Narimbang mulya Kecamatan Rangakasbitung Kabupaten Lebak Banten

“YS dan AP yg sehari-hari bekerja serabutan ini diamankan petugas jam 17.30 WIB,” kata Martri Sonny di Aula Cula ditresnarkoba Polda Banten, Kamis (23/9).

Baca Juga :

Kelompok 55 KKM Tematik UNTIRTA Sosialisasi Stunting

Cegah Stunting, KKM Untirta Gelar Sosialisasi

Rabu, 17 Agustus 2022 19:39
Ketum Golkar: Dirgahayu RI, Semoga Kita Merdeka Dari Kemiskinan

Ketum Golkar: Dirgahayu RI, Semoga Kita Merdeka Dari Kemiskinan

Rabu, 17 Agustus 2022 16:17

Selanjutnya Martri Sonny menjelaskan, awal mula kejadian petugas mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu dari masyarakat di wilayah hukum Polda Banten. Berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Dari para pelaku ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 8,89 Gram, pelaku menyimpan narkotika sabu di dalam lubang ventilasi pintu kamar mandi kontrakan,” ujar Martri Sonny

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Ujar Martri Sonny.(ila)

Tags: Dirresnarkoba Polda BantenDitreskrim Polda BantenPenjaraPolda BantenRangkasbitungSabu

Related Posts

Kelompok 55 KKM Tematik UNTIRTA Sosialisasi Stunting
Pendidikan

Cegah Stunting, KKM Untirta Gelar Sosialisasi

Rabu, 17 Agustus 2022 19:39
Ketum Golkar: Dirgahayu RI, Semoga Kita Merdeka Dari Kemiskinan
Berita Utama

Ketum Golkar: Dirgahayu RI, Semoga Kita Merdeka Dari Kemiskinan

Rabu, 17 Agustus 2022 16:17
Pembukaan Ospek Untirta: Al Muktabar Tantang Mahasiswa Baru
Pendidikan

Pembukaan Ospek Untirta: Al Muktabar Tantang Mahasiswa Baru

Selasa, 16 Agustus 2022 10:03
Next Post
Kapolda Apresiasi Akabri 1996 Bharatasena Gelar Vaksinasi Bagi Penyandang Disabilitas

Kapolda Apresiasi Akabri 1996 Bharatasena Gelar Vaksinasi Bagi Penyandang Disabilitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Helldy-Sanuji Punya Mobil Dinas Baru

Helldy-Sanuji Punya Mobil Dinas Baru

by Redaksi
Kamis, 18 Agustus 2022 10:11

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta memiliki tunggangan mobil dinas baru. Untuk membeli...

Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

by Redaksi
Kamis, 18 Agustus 2022 08:56

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten meluncurkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.