LEBAK – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan dua orang pria warga Kabupaten Lebak Provinsi Banten YS (21) dan AP (21) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (21/9).
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menerangkan, tersangka YS dan AP ditangkap di kontrakan YS yang beralamat di Kelurahan Narimbang mulya Kecamatan Rangakasbitung Kabupaten Lebak Banten
“YS dan AP yg sehari-hari bekerja serabutan ini diamankan petugas jam 17.30 WIB,” kata Martri Sonny di Aula Cula ditresnarkoba Polda Banten, Kamis (23/9).
Selanjutnya Martri Sonny menjelaskan, awal mula kejadian petugas mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu dari masyarakat di wilayah hukum Polda Banten. Berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Dari para pelaku ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 8,89 Gram, pelaku menyimpan narkotika sabu di dalam lubang ventilasi pintu kamar mandi kontrakan,” ujar Martri Sonny
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Ujar Martri Sonny.(ila)