SERANG – Direkrotar Reserse Narkoba Kepolisan Daerah (Polda) Banten berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras) oplosan dari sebuah pabrik di Kampung Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dari pembongakaran tersebut, petugas berhasil mengamakan barang bukti ratusan botol miras oplosan dan tersangka RA (28) dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan insial I dan N.
“Kami berhasil membongkar pabrik pembuatan miras yang bisa dikatakan oplosan karna dicampur dengan bahan alkohol, minuman bersoda, dan suplemen ini berdasarkan hasil laporan warga sekitar yang mencurigai adanya produksi miras berbagai merek impor” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Miyanto kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (30/1/2015).
Ia juga mengungkapkan dari hasil penggerebakan yang dilakukan polisi berhasil mengamankan bahan-bahan pembuatan miras oplosan serta ratusan botol berbagai merek yang sudah siap edar dan kosong. “Ada 164 botol miras oplosan berbagai merek siap edaar, dan bahan-bahan berupa methanol, alkohol, suplemen, minuman sirup melon, dan minuman bersoda, namun sulit dibedakan karna kemasannya sangat mirip,” ungkapnya.
Miyanto menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka RA, petugas mengetahui dalam satu hari bahwa pabrik yang bisa dibilang besar tersebut dapat memproduksi 10 botol miras oplosan berbagai merek impor seperti Chivas Regal, Jack Daniels, Red Label, Jose Cuervo Espesial, Bacardi, dan Maccalan.
“Pabrik ini sudah beroperasi selama dua tahun dan dijual di wilayah Kota Serang dengan harga berkisar 100 ribu sampai 140 ribu rupiah per botol,” jelas Miyanto.
Akibat perbuatannya, kata Miyanto, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 139 jo pasal 84 ayat 1 dan pasal 140 jo pasal 88 dan pasal 143 jo pasal 99 uu 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat 1 uu no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. “Ancamannya 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar,” katanya.(Wahyudin)***