SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Ditreskrimum Polda Banten menangkap pelaku pemerkosaan dengan modus membelikan baju lebaran kepada korbannya. Pelaku ditangkap saat berada di dalam rumah daerah Taktakan, Kota Serang.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Hariyanto mengungkapkan, pelaku berinisial AR alias Oleh (25). Ia ditangkap pada Selasa 9 Mei 2023.
“Pelaku kami amankan pada Selasa 9 Mei 2023 di daerah Taktakan, Kota Serang,” kata Didik, Kamis 11 Mei 2023.
Didik menjelaskan kasus pemerkosaan terhadap RS (16) warga Kasemen, Kota Serang itu terjadi pada 18 April 2023 lalu sekira pukul 13.00 WIB. Sebelum pemerkosaan itu terjadi, korban diajak pelaku ke kamar kosnya di daerah Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Saat berada di dalam kamar, korban dipaksa untuk melakukan hubungan seksual. Akibat hubungan seksual itu korban mengalami pendarahan.
“Sebelum dibawa ke Tangerang korban ini mau dibelikan baju lebaran, makanya dia mau ikut pergi dengan pelaku,” kata Didik.
Didik mengungkapkan, korban awalnya tidak menaruh curiga dengan pelaku. Sebab, dia merasa pelaku adalah orang baik.
“Korban ini awalnya percaya dengan pelaku makanya dia mau dijemput dan diajak pergi,” ujar Didik.
Namun, kepercayaan korban itu berbuah pahit. Sebab, saat berada di dalam kamar, ia diajak untuk melakukan hubungan badan. Ajakan melakukan hubungan suami istri itu langsung ditolak oleh korban.
Pelaku yang marah dengan penolakan itu kemudian melakukan penganiayaan. Korban yang takut dengan pelaku akhirnya pasrah saat kehormatannya direnggut.
“Saat ini pelaku masih ditahan di Rutan Polda Banten dalam rangka penyidikan,” ujar Didik.
Sementara itu, kakak korban, SA membenarkan adiknya mengalami pendarahan setelah diperkosa pelaku. Oleh pelaku, korban sempat dibawa ke rumah sakit dan dilaporkan kepada pihak keluarga. “Dia (pelaku-red) telepon, ngomongnya jatuh dari motor (kata pelaku-red),” ujar SA.
Saat berkomunikasi dengan pelaku, keluarga korban sempat diminta uang Rp13 juta. Uang itu menurut pengakuan pelaku untuk biaya pengobatan rumah sakit.
“Awalnya pelaku minta Rp13 juta untuk biasa rumah sakit, keluarga ngasih Rp1 juta ke pelaku. Setelah ke rumah sakit ternyata biayanya sekitar Rp9 juta. Kita akhirnya bayar Rp 3 juta sama jaminan KTP pelaku, baru adik saya bisa pulang,” kata SA.
SA mengungkapkan, keluarga baru mengetahui adiknya diperkosa oleh pelaku, setelah adiknya pulang ke rumah. Mengetahui hal itu, keluarga akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Banten pada 25 April lalu. “Laporan polisinya nomor LP/B/96/IV/2023/SPKT I.Ditreskrimun Polda Banten. Visum juga sudah,” tutur SA.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Aas Arbi