SERANG – Satgas Antimafia Tanah Polda Banten menetapkan dua tersangka kasus mafia tanah milik PT Krakatau Steel, Kota Cilegon, di Kelurahan Rawa Arum, seluas 9,4 hektare. Kedua tersangka itu adalah MH dan JS.
“Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Inisialnya MH dan JS. Untuk saat ini MH telah kami tahan sejak 24 September 2019. Keduanya kami sangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang dokumen atau surat palsu,” kata Kasub Tindak Satgas Brantas Mafia Tanah Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sofwan Hermanto, Jumat (11/10).
MH merupakan tersangka yang mengklaim lahan KS. Sementara JS merupakan mantan lurah yang diduga turut serta dalam dugaan pengalihan aset milik negara tersebut. “JS ini mantan lurah di sana (Rawa Arum-red). Dia bersama-sama MH (melakukan tindak pidana-red),” kata Sofwan.
JS berperan dalam membantu terbitnya lima sertifikat hak milik (SHM) dan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) atas nama MH. Kasus tersebut bermula dari peran almarhum SH yang diduga menambahkan buku I C desa dengan mengisi seolah-olah lokasi tersebut milik Kamsah Sadim. “Dia (SH-red) juga mencantumkan catatan palsu dalam surat waris dan surat keterangan waris,” kata Sofwan.
Padahal, lanjut Sofwan, saudara kandung MH telah memberikan keterangan kepada penyidik bahwa tanah warisan milik orang orangtuanya telah dijual kepada perusahaan, PT Arsindo. “Jadi MH ini tidak memiliki lahan di sana (Rawa Arum-red). Lahan milik orangtuanya sudah beralih haknya (sudah dijual-red),” ujar Sofwan.
Atas dasar SPPT MH pada 2014 melakukan pemblokiran sertifikasi milik pihak perusahaan. Dia juga mengirimkan surat kepemilikan tanah sejak 2017 hingga 2018 sebanyak enam kali kepada para pimpinan perusahaan di sekitarnya.
“Pada tanggal 19 November 2018 MH mengirimkan surat kepada salah satu pimpinan perusahaan dengan tembusan Presiden RI, Kapolri, Kementerian ATR BPN RI, Kapolda Banten, Kanwil BPN Banten, Walikota Cilegon, dan BPN Cilegon agar tidak melakukan transaksi jual beli dan melakukan aktivitas (pihak perusahaan-red),” tutur Sofwan.
Perbuatan kedua tersangka, kata Sofwan, mengancam pembangunan investasi di daerah tersebut yang mencapai Rp50 triliun. “Perbuatan MH dan JS ini mengancam terganggunya pembangunan investasi di sana yang informasinya mencapai Rp50 triliun,” kata Sofwan.
Keberhasilan Polda Banten dalam mengungkap kasus mafia tanah mendapat apresiasi dari Menteri Agraria Tata Ruang BPN RI Sofyan Abdul Djali. Kemarin (11/10), bertempat di Aula Prona, Gedung Kementerian ATR/BPN RI di Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan, Tim Satgas Mafia Tanah Provinsi Banten diberikan penghargaan.
Penghargaaan diterima oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol I Nyoman Labha yang mewakili Kapolda Banten dengan didampingi AKBP Sofwan Hermanto bersama 16 anggotanya. “Keberhasilan mengungkap kasus mafia tanah merupakan hasil tim Satgas Mafia Tanah Provinsi Banten,” kata Nyoman.
Dia menuturkan, target pengungkapan sejak Oktober 2018 sampai dengan Oktober 2019 sebanyak 5 perkara. “Namun atas kerja sama yang baik sebanyak 10 perkara mafia tanah berhasil diungkap,” tutur Nyoman. (mg05/alt/ags)