SERANG – Sebuah pabrik di Kampung Hegarmanah, Desa Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, digerebek polisi, Jumat (6/3). Diduga pabrik milik PT Trasti Global Konverta (TGK) ini memproduksi masker tanpa izin.
Penggerebekan dilakukan sekira pukul 17.00 WIB. Petugas Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Banten langsung mendatangi lokasi pembuatan masker.
Saat didatangi, sejumlah pekerja terlihat masih melakukan pengemasan masker. Namun, kedatangan petugas tak membuat para pekerja menghentikan pekerjaannya.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Nunung Syaifuddin yang langsung memimpin penggerebekan menilai pengemasan masker tidak memenuhi standar.
“Pengepakan dan pengemasan masker bisa kita lihat sangat memprihatinkan. Ada kode khusus yang kita pelajari dan ini tidak pada tempatnya,” kata Nunung didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata.
Kata Nunung, PT TGK adalah perusahaan yang bergerak di bidang eksportir dan importir masker. Diduga masker yang dikemas oleh pekerja PT TGK itu adalah hasil produksi sendiri. Tetapi, masker tersebut menggunakan merek masker yang diimpor.
“Secara legalitas mempunyai izin importir termasuk mengedarkan barang impor. Namun, pada nyatanya pabrik ini memproduksi sendiri masker yang diberi merk yang sama dengan impor,” tuding Nunung.
Mantan kapolres Serang ini mengaku akan mendalami motif pabrik tersebut memproduksi sendiri masker dan mengedarkannya di dalam negeri. Ada dugaan perusahaan memanfaatkan permintaan masker dalam negeri yang tinggi lantaran kekhawatiran masyarakat terhadap penyebaran virus corona. “Ini sedang kita dalami (motif-red),” kata Nunung.
Dari lokasi sebanyak 33.200 pcs masker tali dan 58.000 pcs masker karet diamankan polisi. “Saat ini kita sedang mendalami dengan melakukan pemeriksaan kepada staf dan karyawan yang ada di perusahaan ini,” kata Nunung.
Dikatakan Nunung, petugas akan meminta keterangan terhadap manajemen PT TGK pada Senin (9/3) mendatang.“Senin sudah kita panggil (manajemen-red), saat ini kita sedang mendalami keterangan dari staf dan karyawan perusahaan ini,” ujar Nunung.
Pemilik pabrik terancam dijerat Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman Pasal 62 pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Pasal 197 ancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” kata Nunung.
Sementara, bagian Legal PT TGK Nurdin membantah perusahaannya tidak memiliki izin. “Izin produksi ada. Izin industri ada kita. Nanti kita lampirkan dokumen (saat datangi Polda Banten-red),” kata Nurdin.
Diakui Nurdin masker hasil produksi pabriknya itu diekspor ke Hongkong dan Singapura. Selain itu, masker hasil produksi PT TGK dijual ke sejumlah pabrik di Indonesia.
“Kalau barang dari impor kita stop dulu karena kasus itu (corona-red). Kalau kita ekspor ke Hongkong dan Singapura,” tutur Nurdin. (mg05/nda/ags)