SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi sendal merek Eiger palsu di Perum Mustika Tangerang, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang digerebek polisi, Rabu (13/4). Dari dalam rumah tersebut, polisi menyita ribuan pasang sendal Eiger palsu.
Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait produksi sendal dengan merek ternama. Dari informasi tersebut, tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan produsennya.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang kami terima terkait sendal palsu merek Eiger yang beredar di pasaran. Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati lokasi atau tempat yang dijadikan memproduksi sendal merek Eiger tersebut,” kata Condro, Rabu (20/4).
Dari dalam rumah yang digerebek, polisi mendapati lima orang karyawan yang memproduksi sendal Eiger palsu. Selain itu, polisi juga mendapati mesin dan bahan baku yang digunakan untuk membuat sendal Eiger palsu. “Kami menemukan ribuan pasang sendal merek Eiger yang mereka produksi, ada lima orang karyawan yang ada di dalam rumah tersebut,” kata Condro.
Lokasi penggerebekan tersebut oleh polisi dipasang garis polisi. Barang bukti yang ada di dalam rumah tersebut dibawa ke Mapolda Banten. “Barang bukti yang kami amankan 13 karung besar sendal (merek Eiger palsu-red), tujuh pcs molding atau cetakan outsol sendal merek Eiger, dua karung alas merk Eiger, tali sendal merek Eiger dan barang bukti lainnya,” kata Condro.
Terkait lima karyawan yang berada di dalam rumah telah dibawa ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan. Kelimanya telah diperiksa dan mengaku dipekerjakan oleh DA (43). “Tempat produksi sendal tersebut merupakan milik DA,” ujar mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota tersebut.
Condro mengatakan, dari keterangan saksi Eiger palsu yang diproduksi dari kediaman DA tersebut dijual ke daerah luar Provinsi Banten. Terdapat empat daerah yang menjadi lokasi pengiriman sendal Eiger palsu tersebut. “Dari keterangan saksi yang diperiksa, sendal-sendal hasil produksi tersebut dijual ke daerah Lampung, Jambi dan Riau. Di Banten ada, cuma jarang (dikirim-red),” kata Condro.
Dikatakan Condro, produksi sendal Eiger palsu tersebut telah berjalan sejak Desember 2021 lalu. Selama sebulan omzet penjualan mencapai Rp65 juta. “Awal produksi sejak Desember 2021, sebulan pendapatan pelaku mencapai Rp65 juta,” ungkap Condro.
Dijelaskan Condro, dari hasil gelar perkara penyidik telah menetapkan DA sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek. “Tersangka terancam pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp2 miliar,” ujar Condro.
Condro menuturkan, tersangka telah dilakukan penahanan. Penyidik menahan tersangka atas pertimbangan melarikan diri, mengulangi tindak pidana serta merusak barang bukti.
“Alasan penahanan kedua karena alasan obyektif penyidik yang mempertimbangkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP dimana tersangka terancam pidana penjara selama lima tahun,”tutur Condro. (fam/nda)