SERANG – Sebanyak 690 akta jual beli (AJB) dan akta hibah tanah palsu beredar di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Pelaku pemalsuan adalah oknum tenaga honor Kecamatan Pabuaran bernama Dedi Setia Budi.
Terungkapnya AJB palsu ini usai polisi mengembangkan kasus pemalsuan AJB milik Apipah (53). AJB milik warga Sukajaya, Kecamatam Curug, Kota Serang itu dipalsukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Pabuaran berinisial JS.
“Dari peristiwa tersebut kemudian Camat Pabuaran Asnawi, mencari dan merekap data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay (mantan camat-red) pada kurun waktu 2016-2019,” kata Diretur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Martri Sonny saat jumpa pers di Mapolda Banten, Kamis (29/4).
Setelah dilakukan pemeriksaan, sambung Martri, ditemukan blangko AJB dan akta hibah kosong. AJB dan akta hibah itu telah ditandatangani mantan camat Pabuaran Babay Ahlan. Ternyata, tanda tangan tersebut dipalsukan oleh Dedi Setia Budi. “Ada sekira 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran yang tidak teregister di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan 21 akta ditemukan di rumah tersangka,” ungkap Martri.
Dedi Setia Budi mengakui telah membuat AJB dan akta hibah palsu. Untuk setiap satu AJB, Dedi Setia Budi dapat mengantongi uang mulai dari Rp1 juta hingga Rp4 juta. Total uang yang dikantongi Dedi Setia Budi mencapai Rp1,3 miliar.
“Tapi rata-rata Rp2 juta. Uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup, dan sebagian dibelikan aset seperti mobil dan perbaikan rumah,” tutur Martri.
Namun, polisi belum menemukan keterlibatan pelaku lain dari kasus pemalsuan ini.
“Tidak ada (pelaku lain-red). Namun sejauh ini kita belum menerima laporan adanya tanah warga yang sudah beralih kepemilikannya, tanpa sepengetahuan pemilik tanah,” ungkap Martri.
Kasubdit II Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda Bangtah) Ditreskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dedy Darmawansyah menambahkan, Dedi Setia Budi disangka melanggar 263 KUH Pidana. “Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan Pasal 264 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun,” katanya.
Dedy mengimbau kepada seluruh warga yang merasa dirugikan terkait kasus ini dapat menghubungi Satgas Mafia Tanah Polda Banten.
“Adapun nomor telepon Satgas Mafia Tanah yang bisa dihubungi ialah 081390545679,” sebut Dedy. (rbnn/nda)