Ditegaskan Shinto, Polda Banten dan jajaran akan menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi. Bagi masyarakat yang mendapat informasi adanya perbuatan rasuah tersebut dapat melaporkan ke Polda Banten dan jajaran. Kepolisian memastikan akan merahasiakan identitas pelapor.
“Apabila ada informasi tentang adanya pungutan biaya yang tidak sesuai peraturan juga informasi terkait tindak pidana korupsi lainnya dapat dilaporkan ke posko pengaduan Ditreskrimsus Polda Banten di nomor 0815-1379-9990. Identitas pelapor akan dirahasiakan,” kata Shinto.
Shinto mengatakan, dalam dekat Hari Antikorupsi Sedunia akan diperingati pada 9 Desember 2021. Tema hari antikorupsi tahun ini adalah Hak Anda, Peran Anda, Katakan Tidak Pada Korupsi.
Peringatan hari anti korupsi tersebut bertujuan untuk menyoroti hak dan tanggung jawab pejabat pemerintah, pegawai negeri, aparat penegak hukum, perwakilan media, sektor swasta, masyarakat sipil, akademisi, hingga publik dalam menanggulangi korupsi.
“Jadi memang kalau berdasarkan tema tersebut semua elemen masyarakat mempunyai tanggungan untuk menanggulangi korupsi,” tutur alumnus Akpol 1999 tersebut. (fam/alt)